PASURUAN // Rekam Pena News.my.id // Seorang pria berinisial AW (25), warga Kabupaten Probolinggo, mengalami luka serius setelah diamankan warga terkait dugaan pencurian sepeda motor saat transaksi jual beli kendaraan secara langsung (Cash on Delivery/COD) di Desa Kedungrejo, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan, Selasa (9/6/2026) malam.
Peristiwa tersebut bermula ketika AW mendatangi rumah pemilik sepeda motor Honda PCX yang sebelumnya diiklankan melalui media sosial Facebook.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, keduanya telah berkomunikasi dan menyepakati pertemuan untuk melakukan transaksi.
Menurut keterangan Kasi Humas Polres Pasuruan, Iptu Joko Suseno, saat berada di lokasi, calon pembeli meminta izin untuk memeriksa kondisi kendaraan.
Dalam proses tersebut, pemilik kendaraan diminta mengambil kaca spion yang berada di dalam rumah.
"Saat pemilik kendaraan masuk ke rumah untuk mengambil kaca spion, terduga pelaku diduga memanfaatkan kesempatan tersebut dengan membawa sepeda motor dan meninggalkan lokasi," ujar Iptu Joko Suseno, Rabu (10/6/2026).
Menyadari kendaraannya dibawa pergi, korban segera meminta bantuan warga sekitar. Bersama sejumlah warga, korban kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya kendaraan beserta pengendaranya berhasil dihentikan tidak jauh dari lokasi kejadian.
Situasi di lokasi sempat memanas setelah terduga pelaku diamankan warga. Akibat kejadian tersebut, AW mengalami luka serius dan kemudian dievakuasi oleh petugas kepolisian yang datang ke lokasi setelah menerima laporan dari masyarakat.
Petugas dari Polsek Winongan selanjutnya membawa AW ke RSUD Bangil untuk mendapatkan penanganan medis. Hingga kini, yang bersangkutan masih menjalani perawatan intensif.
Polisi menyatakan kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan dan barang bukti terkait kejadian juga tengah dikumpulkan guna melengkapi proses hukum.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan di luar ketentuan hukum ketika menghadapi dugaan tindak pidana.
Penanganan kasus kriminal diharapkan diserahkan kepada aparat penegak hukum agar prosesnya dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Peristiwa ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati saat melakukan transaksi jual beli kendaraan melalui platform daring.(red)