REKAM PENA NEWS
🔴 Breaking News: Selamat datang di RekamPenaNews.my.id | Portal Berita Terpercaya dan Aktual | Update Berita Nasional, Daerah, dan Peristiwa Terbaru
Tak ada hasil yang ditemukan

    Tim Terpadu Rekomendasikan Penghentian Sementara Aktivitas Tambang di Sayutan, Menunggu Hasil Kajian Teknis dan Lingkungan

    MAGETAN // Rekam Pena News.my.id // Aktivitas pertambangan yang dikelola CV Persada Tunggal Abadi di Desa Sayutan, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan, menjadi perhatian setelah tim terpadu melakukan peninjauan langsung ke lokasi pada Selasa (9/6/2026).

     Dari hasil peninjauan tersebut, muncul rekomendasi agar kegiatan pertambangan dihentikan sementara hingga proses kajian teknis dan lingkungan oleh instansi terkait selesai dilakukan.

    Rekomendasi tersebut merupakan hasil pembahasan bersama sejumlah instansi yang tergabung dalam tim terpadu.

     Langkah itu diambil sebagai upaya kehati-hatian untuk memastikan seluruh aspek yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan dapat dievaluasi secara menyeluruh.

    Kanit Pidsus Satreskrim Polres Magetan, Iptu Dedy Norrawan, menjelaskan bahwa rekomendasi penghentian sementara tidak serta-merta mengubah status perizinan perusahaan. 

    Menurutnya, kewenangan terkait izin operasional berada pada pemerintah provinsi bersama instansi teknis yang berwenang.

    Ia menyampaikan bahwa kepolisian mendukung langkah koordinasi yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Magetan dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam melakukan evaluasi terhadap aktivitas pertambangan tersebut, dengan tetap mengedepankan aspek keamanan dan ketertiban masyarakat.

    Sejumlah hal menjadi perhatian dalam proses evaluasi, di antaranya keberadaan sumber mata air yang dimanfaatkan warga, jarak area pertambangan dengan permukiman penduduk, serta lokasi pemakaman yang berada di sekitar kawasan tambang.

     Faktor-faktor tersebut dinilai perlu dikaji lebih lanjut sebelum pemerintah mengambil keputusan mengenai kelanjutan operasional tambang.

    Pemerintah daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Perumahan (DLHP) Kabupaten Magetan dijadwalkan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Timur untuk melakukan kajian yang lebih mendalam.

     Hasil kajian tersebut nantinya akan menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan evaluasi terhadap izin yang telah diterbitkan.

    Di sisi lain, Polres Magetan juga memberikan penjelasan terkait pemindahan alat berat dari lokasi tambang yang sebelumnya menjadi sorotan masyarakat. 

    Kepolisian menegaskan bahwa pemindahan tersebut bukan bagian dari tindakan penyitaan maupun proses penegakan hukum terhadap perusahaan.

    Menurut Dedy, langkah tersebut dilakukan semata-mata untuk menjaga situasi tetap aman dan kondusif di tengah perhatian publik terhadap aktivitas pertambangan yang berlangsung di wilayah tersebut.

    Selain aspek lingkungan, pemerintah bersama tim terpadu juga akan membahas sejumlah persoalan lain yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan, termasuk hal-hal yang menyangkut lahan milik warga yang sebelumnya telah dikelola perusahaan.

    Pemerintah dan aparat kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban serta menunggu hasil kajian resmi dari instansi berwenang.

     Selama proses evaluasi berlangsung, masyarakat diharapkan mengedepankan komunikasi yang baik dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.

    Hingga saat ini, keputusan mengenai kelanjutan operasional tambang CV Persada Tunggal Abadi masih menunggu hasil kajian teknis dan lingkungan yang sedang dipersiapkan oleh instansi terkait. (red)
    Lebih baru Lebih lama

    نموذج الاتصال