REKAM PENA NEWS
🔴 Breaking News: Selamat datang di RekamPenaNews.my.id | Portal Berita Terpercaya dan Aktual | Update Berita Nasional, Daerah, dan Peristiwa Terbaru
Tak ada hasil yang ditemukan

    Warga Datangi PN Ngawi, Soroti Perbedaan Vonis Kasus Pencurian dan Peredaran Uang Palsu

    NGAWI  // Rekam Pena News.my.id // Sejumlah warga menggelar aksi penyampaian aspirasi di depan Pengadilan Negeri (PN) Ngawi, Jawa Timur, pada Rabu (17/6/2026).

     Dalam aksi tersebut, massa menyoroti sejumlah putusan pengadilan yang dinilai menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, khususnya terkait perkara pencurian dan kasus peredaran uang palsu.

    Koordinator aksi, Miftahul Huda, menyampaikan bahwa masyarakat berharap adanya penjelasan mengenai pertimbangan hukum yang mendasari perbedaan vonis dalam beberapa perkara yang telah diputus pengadilan.

     Menurutnya, terdapat kasus yang dianggap memiliki dampak luas namun berujung pada hukuman yang lebih ringan dibanding perkara lain.

    Salah satu perkara yang menjadi perhatian massa adalah kasus peredaran uang palsu yang melibatkan empat terdakwa, termasuk dua kepala desa. Dalam perkara tersebut, dua kepala desa dijatuhi hukuman delapan bulan penjara, sementara dua terdakwa lainnya menerima vonis dua tahun enam bulan.

    Selain itu, massa juga menyoroti perkara pencurian uang dari kotak amal yang melibatkan seorang warga bernama Eko Suwanto. 

    Terdakwa dalam kasus tersebut dijatuhi hukuman empat tahun penjara, sehingga memunculkan berbagai tanggapan dari masyarakat mengenai perbandingan putusan antara kedua perkara tersebut.

    Huda mengatakan pihaknya sebelumnya telah mengirimkan surat kepada PN Ngawi untuk meminta penjelasan terkait dasar pertimbangan putusan. Namun hingga aksi berlangsung, mereka mengaku belum menerima tanggapan resmi.

    Dalam aksi tersebut, massa juga meminta Pemerintah Kabupaten Ngawi mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku terhadap aparatur desa yang telah dinyatakan bersalah melalui proses hukum.

    Menanggapi aspirasi tersebut, Humas PN Ngawi, Firmansyah Taufik, menjelaskan bahwa setiap putusan majelis hakim didasarkan pada fakta persidangan serta alat bukti yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.

    Menurutnya, dalam perkara peredaran uang palsu, barang bukti yang diajukan dan diperiksa di persidangan hanya beberapa lembar uang palsu. Karena itu, majelis hakim hanya dapat mempertimbangkan fakta yang secara resmi terungkap dalam proses persidangan.

    Sementara terkait perkara pencurian kotak amal, Firmansyah menjelaskan bahwa terdakwa tidak hanya melakukan satu kali tindak pencurian. 

    Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, terdakwa disebut melakukan pencurian di beberapa lokasi, termasuk tempat ibadah dan fasilitas sosial.

    Selain itu, riwayat pidana terdakwa dalam kasus serupa turut menjadi salah satu faktor yang dipertimbangkan majelis hakim sebagai keadaan yang memberatkan dalam penjatuhan hukuman.

    PN Ngawi juga menjelaskan bahwa perkara peredaran uang palsu yang menjadi sorotan masyarakat tersebut terdiri dari tiga berkas perkara yang diproses secara terpisah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

    Aksi berlangsung dengan tertib dan menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan pandangan terkait penegakan hukum, sekaligus memperoleh penjelasan mengenai mekanisme pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan.



    sumber:ik ngw
    Lebih baru Lebih lama

    نموذج الاتصال