Tuban – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tuban mengungkap dugaan tindak pidana perzinaan yang terjadi di salah satu hotel di kawasan Jalan Teuku Umar, Tuban, Sabtu (21/2/2026).
Dalam perkara ini, dua orang berinisial LFNP (34) dan ADP (32) telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya bukan pasangan suami istri yang sah. Proses hukum dilakukan berdasarkan laporan yang diajukan oleh pihak yang merasa dirugikan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, kasus bermula dari kecurigaan seorang istri berinisial DR (37), warga Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban. Pada Sabtu pagi sekitar pukul 07.00 WIB, suaminya berpamitan untuk bekerja lembur.
Namun, korban menduga terdapat kejanggalan dan melakukan pengecekan secara mandiri.
Suami tersebut diketahui memasuki sebuah hotel di wilayah Kelurahan Latsari, Kecamatan Tuban. Dari informasi yang diperoleh, seorang perempuan berinisial ADP telah tercatat sebagai tamu hotel sejak 18 Februari 2026.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Hingga kini proses penyidikan masih berjalan untuk melengkapi berkas perkara.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi serta tetap menghormati proses hukum dan privasi pihak-pihak yang terlibat.
(Redaksi / Tim)