REKAM PENA NEWS
🔴 Breaking News: Selamat datang di RekamPenaNews.my.id | Portal Berita Terpercaya dan Aktual | Update Berita Nasional, Daerah, dan Peristiwa Terbaru
Tak ada hasil yang ditemukan

    Dilaporkan Dugaan Penganiayaan, Terlapor Balik Laporkan Rendra ke Polres Bojonegoro

    BOJONEGORO, JATIM — Perselisihan antara Rendra, warga Lamongan, dengan Dwi Lestari memasuki babak baru. Setelah sebelumnya Rendra melaporkan Dwi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bojonegoro terkait dugaan pemukulan menggunakan benda tumpul, kini Dwi juga membuat laporan terhadap Rendra.

    Laporan tersebut disampaikan Dwi ke SPKT Polres Bojonegoro pada Kamis (20/8/2026). Langkah hukum itu dilakukan sebagai respons atas persoalan yang sebelumnya berujung pada laporan Rendra.dengan nomor:STPL/242/VIII/2026/SATRESKRIM

    Berdasarkan keterangan yang disampaikan, persoalan tersebut diduga berawal dari hubungan pribadi antara Rendra dan Dwi. Keduanya disebut pernah menjalin hubungan, namun belakangan hubungan tersebut mengalami keretakan.

    Rendra sebelumnya mengaku mengalami tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh Dwi. Karena merasa dirugikan, Rendra kemudian menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

    Di sisi lain, Dwi menyampaikan bahwa dirinya sudah tidak menghendaki hubungan tersebut berlanjut. Ia juga mengaku merasa tidak nyaman dengan sikap Rendra yang menurutnya masih terus mengikuti atau mendatangi dirinya di sejumlah tempat.

    Dwi menilai persoalan hubungan pribadi tersebut semestinya tidak dilakukan dengan cara memaksakan kehendak.
    “Cinta itu tidak bisa dipaksakan. 

    Cinta tumbuh dari hati yang tulus, yang pada akhirnya diharapkan dapat membangun rumah tangga yang sakinah, mawaddah, warahmah,” ujar Dwi usai membuat laporan di SPKT Polres Bojonegoro, Kamis (20/8/2026).

    Meski demikian, mengenai dugaan tindak kekerasan maupun laporan balik yang disampaikan kedua pihak, kepastian mengenai ada atau tidaknya unsur pidana masih menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan.

    Kedua belah pihak tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan bukti masing-masing. Karena itu, seluruh pihak perlu mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai terdapat keputusan hukum yang berkekuatan tetap.


    ( Tim Redaksi Rekam Pema News.my.id )


    Lebih baru Lebih lama

    نموذج الاتصال