Jakarta — Ketua Habiburokhman menyatakan menghormati putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Fandi Ramadhan dalam perkara yang menjeratnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Habiburokhman melalui akun Instagram pribadinya pada Kamis (5/3/2026). Dalam keterangannya, ia mencatat bahwa majelis hakim tidak menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa.
Keputusan tersebut, menurutnya, mempertimbangkan ketentuan dalam KUHP baru yang menempatkan pidana mati sebagai alternatif terakhir serta mengedepankan paradigma keadilan yang lebih substantif dan rehabilitatif.
Habiburokhman juga menyatakan menghormati sikap terdakwa bersama kuasa hukumnya yang tetap memperjuangkan keyakinan bahwa Fandi tidak bersalah.
Ia menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk menjalani proses hukum dan memperjuangkan pembelaan dalam sistem peradilan yang berlaku.
Dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan, Komisi III DPR RI tetap berencana memanggil penyidik dan penuntut umum yang menangani perkara tersebut.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa pemenuhan hak tersangka maupun terpidana telah dijalankan sejak proses penyidikan hingga putusan pengadilan dijatuhkan.
“Pengawasan terhadap proses penegakan hukum merupakan bagian dari tugas konstitusional DPR RI agar setiap proses berjalan secara adil, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Habiburokhman.
Komisi III DPR RI menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari mekanisme pengawasan terhadap penegakan hukum, sekaligus memastikan seluruh proses peradilan berjalan sesuai prinsip keadilan dan aturan perundang-undangan.