REKAM PENA NEWS
🔴 Breaking News: Selamat datang di RekamPenaNews.my.id | Portal Berita Terpercaya dan Aktual | Update Berita Nasional, Daerah, dan Peristiwa Terbaru
Tak ada hasil yang ditemukan

    Polisi Tetapkan Perwira sebagai Tersangka dalam Kasus Tewasnya Remaja di Makassar


    Makassar – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menetapkan seorang perwira polisi berinisial Iptu N sebagai tersangka dalam kasus tewasnya seorang remaja bernama Bertrand Eko Prasetyo Radiman (18).

     Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Panakkukang, Kota Makassar, pada Minggu (1/3).
    Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana membenarkan penetapan status tersangka terhadap Iptu N setelah dilakukan rangkaian penyelidikan oleh pihak kepolisian.

    “Yang bersangkutan Iptu N sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Arya kepada awak media, Rabu (4/3) malam.
    Menurut Arya, penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan proses penyidikan terkait dugaan tindak pidana umum dalam peristiwa yang menyebabkan meninggalnya korban.

     Meski demikian, pihak kepolisian belum memberikan penjelasan lebih rinci mengenai detail perkara yang menjerat tersangka.

    Sebelumnya, kepolisian menyampaikan bahwa senjata api milik perwira tersebut disebut sempat meletus dan mengenai bagian belakang tubuh korban.

     Polisi menyatakan peristiwa tersebut masih didalami, baik dari sisi dugaan kelalaian, pelanggaran kode etik, maupun kemungkinan unsur pidana.

    “Memang ada kejadian ketika senjata tiba-tiba meletus tanpa disengaja. Namun hal ini tetap akan kami dalami karena bisa termasuk kelalaian, baik secara kode etik maupun pidana,” kata Arya.

    Ayah korban, Yaya (54), menyatakan menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum. Ia berharap proses hukum berjalan secara terbuka dan adil.
    “Kalau saya pribadi, ya selesaikan sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

    Di sisi lain, sejumlah pihak dari organisasi masyarakat sipil menyoroti peristiwa tersebut. Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Dimas Bagus Arya menilai penggunaan kekuatan oleh aparat perlu diawasi secara ketat agar tidak menimbulkan korban.

    Sementara itu, Wakil Koordinator Bidang Eksternal Badan Pekerja KontraS, Andrie Yunus, mengingatkan bahwa penggunaan senjata api oleh aparat penegak hukum seharusnya menjadi pilihan terakhir dalam situasi tertentu.

    Hal tersebut juga diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, yang menyebutkan bahwa penggunaan senjata api bertujuan untuk melumpuhkan, bukan untuk menghilangkan nyawa.

    Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Salman Aziz, turut mendorong agar proses penegakan hukum dalam kasus ini dilakukan secara transparan serta diikuti pengawasan yang kuat agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

    Hingga kini, penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap peristiwa tersebut, termasuk mengumpulkan keterangan saksi dan bukti-bukti terkait guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
    Lebih baru Lebih lama

    نموذج الاتصال