MAKASSAR – Komisi Kode Etik Polri menggelar sidang pemeriksaan terhadap seorang perwira kepolisian terkait dugaan pelanggaran etik dalam penanganan perkara narkotika di wilayah Toraja Utara.
Sidang berlangsung di Polda Sulawesi Selatan dan dipimpin oleh Ketua Majelis, Zulham Effendy.
Dalam persidangan, majelis meminta penjelasan dari Kasat Narkoba Polres Toraja Utara, Arifan Efendi, terkait penanganan seorang terduga bandar narkoba bernama Kevin yang sebelumnya sempat diamankan oleh aparat.
Majelis menilai penting untuk menelusuri seluruh proses penanganan perkara guna memastikan apakah tindakan yang diambil telah sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku.
Selain itu, majelis juga menekankan pentingnya tanggung jawab pimpinan dalam setiap keputusan yang berdampak pada penegakan hukum.
Proses sidang berlangsung dengan pemeriksaan keterangan dari pihak terperiksa serta penelaahan sejumlah fakta yang disampaikan dalam persidangan.
Hingga berita ini disusun, sidang etik masih menjadi bagian dari proses internal kepolisian dan belum menghasilkan keputusan akhir.
Hasil sidang nantinya akan menjadi dasar bagi institusi kepolisian dalam menentukan langkah selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku.(red)