Rekam Pena Nwes – Perbincangan mengenai keberadaan media online yang belum terverifikasi oleh Dewan Pers kembali mencuat di kalangan insan pers, termasuk di wilayah Sulawesi Selatan.
Beberapa portal berita yang belum tercantum dalam daftar verifikasi faktual kerap mendapat stigma sebagai “media abal-abal”.
Padahal, dari sisi hukum, tidak semua media yang belum mengikuti proses verifikasi Dewan Pers dapat dikategorikan sebagai media ilegal.
Hal tersebut menjadi sorotan sejumlah pihak ketika isu ini kembali dibahas pada Selasa (10/3/2026).
Dewan Pers sendiri menegaskan bahwa perusahaan pers tidak diwajibkan untuk mendaftar ataupun mengikuti verifikasi di lembaga tersebut.
Ketentuan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kebebasan pers sekaligus mendorong tumbuhnya kehidupan pers nasional yang sehat.
Penegasan tersebut juga mengacu pada Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 05/SK-DP/III/2006 tentang Penguatan Peran Dewan Pers.
Dalam ketentuan itu dijelaskan bahwa Dewan Pers memiliki tugas untuk mengembangkan dan menjaga kemerdekaan pers, namun tidak memiliki kewenangan untuk memaksa perusahaan media agar mendaftar atau menjalani proses verifikasi.
Hal serupa kembali disampaikan melalui Siaran Pers Dewan Pers Nomor 07/SP/DP/II/2023 yang menegaskan bahwa terdapat perbedaan antara pendaftaran perusahaan pers dan pendataan perusahaan pers oleh Dewan Pers.
Pakar hukum dari YBH MIM, Hadi Soestrisno, SH, menjelaskan bahwa sebuah perusahaan media pada dasarnya sudah memiliki legalitas apabila telah berbadan hukum dan mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
“Apabila suatu portal media telah memiliki akta pendirian dan pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM, maka secara hukum perusahaan tersebut sudah sah.
Karena itu, tidak tepat jika langsung memberi label ‘abal-abal’ hanya karena belum terverifikasi Dewan Pers,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa dalam Undang-Undang Pers disebutkan perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers.
Dengan demikian, keberadaan badan hukum menjadi syarat utama dalam operasional perusahaan media.
Meski demikian, proses verifikasi Dewan Pers tetap memiliki peran penting.
Verifikasi bertujuan memastikan perusahaan media menjalankan praktik jurnalistik secara profesional, seperti memiliki struktur redaksi yang jelas, alamat kantor yang dapat dihubungi, serta menjalankan kegiatan jurnalistik sesuai kode etik.
Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi Sulawesi Selatan (Pukat Sulsel), Farid Mamma, SH., MH, juga menilai keberagaman media merupakan bagian dari dinamika demokrasi yang dilindungi undang-undang.
Menurutnya, pemahaman yang tepat mengenai legalitas dan profesionalisme media menjadi hal penting agar ekosistem pers dapat berkembang secara sehat tanpa menimbulkan saling curiga antar media.
Pada akhirnya, tingkat kepercayaan publik terhadap sebuah media tidak hanya ditentukan oleh status verifikasi, tetapi juga oleh kualitas pemberitaan, integritas redaksi, serta komitmen dalam menjalankan prinsip jurnalistik yang berimbang dan bertanggung jawab.