KOTA BATU – Rekam Pena Nwes - Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di wilayah Kota Batu.
Seorang pria berinisial BCP (28) berhasil diamankan petugas tidak lama setelah laporan masyarakat diterima.
Kasi Humas Polres Batu, Iptu M.
Huda Rohman, membenarkan adanya penangkapan tersebut,Ia menjelaskan bahwa terduga pelaku merupakan warga Dusun Jantur, Desa Gunungsari, Kecamatan Bumiaji.
Yang bersangkutan diamankan di rumahnya pada Kamis (12/3/2026) sekitar pukul 01.40 WIB oleh tim yang dipimpin KBO Satreskrim bersama Unit Resmob.
“Petugas berhasil mengamankan saudara BCP di kediamannya tanpa adanya perlawanan,Penangkapan ini merupakan tindak lanjut cepat dari laporan masyarakat terkait dugaan penganiayaan yang terjadi di wilayah Pesanggrahan,” ujar Iptu M. Huda Rohman.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Kamis dini hari sekitar pukul 00.10 WIB di sebuah warung kopi yang berada di kawasan Jalan Panglima Sudirman, tepatnya di sisi Balai Kota Among Tani, Kelurahan Pesanggrahan, Kota Batu.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun kepolisian, kejadian bermula pada Rabu malam (11/3/2026) ketika seorang perempuan yang kemudian menjadi pelapor diminta oleh korban untuk menjemputnya di lokasi tersebut.
Sekitar pukul 21.30 WIB, pelapor tiba di tempat kejadian dan melihat korban sedang berada bersama beberapa orang.
Situasi kemudian berubah ketika terjadi perselisihan antara korban dan terduga pelaku.
Meskipun sempat dilerai oleh sejumlah saksi di lokasi, ketegangan kembali terjadi hingga diduga terjadi tindakan kekerasan fisik terhadap korban.
Merasa situasi tidak kondusif dan khawatir akan keselamatan korban, pelapor kemudian mendatangi Polsek Batu sekitar pukul 01.30 WIB untuk melaporkan peristiwa yang terjadi.
Dalam penanganan perkara ini, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kejadian tersebut, salah satunya berupa satu buah palu.
Saat ini, terduga pelaku telah dibawa ke Mapolres Batu guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim.
“Terduga pelaku masih menjalani proses pemeriksaan. Kasus ini akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku secara profesional dan transparan,” pungkas Iptu M. Huda Rohman.