JAKARTA - Rekam Pena Nwes - 3 April 2026 — Ketua Umum Garda Bela Negara Nasional (GBNN), Fahria Alfiano, menekankan pentingnya transparansi dan kepatuhan regulasi dalam pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di bawah Badan Gizi Nasional (BGN).
Sorotan ini disampaikan menyusul adanya informasi terkait dugaan praktik monopoli dan pelanggaran tata kelola dalam pelaksanaan program di beberapa daerah.
Program SPPG merupakan salah satu agenda strategis pemerintah dalam meningkatkan kualitas gizi masyarakat.
BGN menegaskan bahwa seluruh pelaksana program wajib menerapkan prinsip bersih, akuntabel, serta bebas dari konflik kepentingan agar tujuan pemenuhan gizi nasional dapat tercapai secara optimal.
Landasan Regulasi Pengelolaan Program
Kewenangan BGN dalam perumusan kebijakan, koordinasi, serta pengawasan program pemenuhan gizi nasional tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024. Aturan ini menjadi dasar operasional seluruh unit SPPG.
Selain itu, Peraturan BGN Nomor 8 Tahun 2025 mengatur pencegahan benturan kepentingan bagi seluruh pejabat dan pelaksana. Regulasi tersebut menegaskan bahwa setiap pihak dilarang memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.
Ketentuan tersebut juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang melarang pengambilan keputusan dalam kondisi konflik kepentingan.
Larangan Monopoli dan Praktik Usaha Tidak Sehat
Proses pengadaan bahan pangan untuk program SPPG tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Beberapa praktik yang dilarang di antaranya:
Penunjukan pemasok tunggal tanpa mekanisme terbuka.
Persekongkolan harga maupun distribusi.
Kerja sama tertutup tanpa prosedur resmi.
Penghambatan keterlibatan pelaku usaha lokal.
Regulasi tersebut bertujuan menjaga iklim usaha yang fair dan memastikan manfaat ekonomi program dapat dirasakan oleh masyarakat luas.
Peran dan Batasan Asisten Lapangan
Asisten Lapangan (Aslap) memiliki fungsi strategis dalam memastikan pelaksanaan SPPG berjalan sesuai standar.
Mereka diwajibkan menjaga integritas dan bekerja berdasarkan prinsip profesionalisme.
Kewajiban Aslap meliputi:
Melakukan monitoring berkala terhadap distribusi serta kualitas bahan pangan.
Menyusun laporan secara objektif.
Menjaga netralitas dalam setiap keputusan.
Mematuhi prinsip anti gratifikasi.
Larangan Aslap antara lain:
Menjadi pemasok atau distributor bahan pangan.
Menerima komisi atau keuntungan pribadi.
Mengarahkan kerja sama kepada pihak tertentu.
Menyalahgunakan kewenangan dalam bentuk apa pun.
Ketentuan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang menekankan etika dan profesionalisme aparatur.
GBNN Instruksikan Pengawasan Lapangan
Fahria Alfiano menyampaikan bahwa pihaknya menerima sejumlah informasi mengenai dugaan ketidaksesuaian prosedur di beberapa wilayah.
Untuk itu, ia menginstruksikan seluruh anggota GBNN agar melakukan pemantauan aktif serta melaporkan secara resmi jika ditemukan pelanggaran.
“Setiap informasi harus diverifikasi secara cermat. Jika terbukti ada pelanggaran, temuan tersebut akan kami teruskan kepada pihak berwenang untuk diproses sesuai hukum,” ujarnya.
Ia menilai pengawasan partisipatif merupakan bentuk dukungan masyarakat dalam menjaga integritas program strategis pemerintah.
Selain itu, ia mendorong agar pelaku usaha lokal, petani, dan UMKM diberi kesempatan yang adil dalam rantai pasok program SPPG.
Transparansi sebagai Pilar Utama
Tata kelola yang transparan menjadi faktor penting untuk mencegah penyimpangan anggaran, memastikan akuntabilitas, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap program pemerintah.
Kolaborasi antara pengawasan internal BGN dan partisipasi masyarakat dinilai dapat memperkuat pelaksanaan program secara berkelanjutan.
Dengan pengawasan yang ketat, integritas pelaksana di lapangan, serta dukungan publik, program SPPG diharapkan mampu memberikan manfaat maksimal bagi peningkatan kualitas gizi masyarakat secara merata.