Bojonegoro - Rekam Pena Nwes - 3 April 2026 – Aktivitas pemasangan tiang dan penarikan kabel fiber optik di wilayah Kecamatan Sukosewu, Kabupaten Bojonegoro, menjadi perhatian warga.
Proyek yang disebut terkait dengan salah satu penyedia layanan telekomunikasi dan dikerjakan oleh PT Arisindo tersebut diduga belum dilengkapi izin resmi.
Sejumlah warga menuturkan bahwa pekerjaan yang berlangsung di berbagai titik desa dilakukan tanpa adanya penjelasan terbuka mengenai legalitas maupun dampak kegiatan.
Kondisi ini membuat masyarakat mempertanyakan kepastian izin dan kejelasan prosedur yang seharusnya dipenuhi sebelum pekerjaan berlangsung.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat (Kasi Trantibum dan Linmas) Kecamatan Sukosewu, Rahmawan Wildhani, SH, menegaskan bahwa pihak kecamatan tidak akan tinggal diam apabila ditemukan pelanggaran.
“Apabila kegiatan itu benar belum mengantongi izin, kami akan menghentikan pekerjaannya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Upaya konfirmasi kepada pelaksana lapangan PT Arisindo juga telah dilakukan.
Namun hingga berita ini dipublikasikan, pihak terkait belum memberikan tanggapan resmi.
Sementara itu, masyarakat berharap pemerintah daerah, termasuk Satpol PP dan dinas teknis, segera melakukan pengecekan lapangan.
Warga menilai bahwa kepastian legalitas sangat penting untuk menghindari potensi kerugian, baik bagi masyarakat maupun negara.
“Kami ingin ada tindakan tegas dan kejelasan. Jangan sampai ada kegiatan tanpa izin di wilayah kami,” ungkap salah seorang warga.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap kegiatan pembangunan, terutama yang berkaitan dengan infrastruktur utilitas seperti jaringan fiber optik, wajib mengikuti prosedur perizinan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Transparansi dan akuntabilitas dari seluruh pihak dinilai penting untuk menjaga ketertiban dan mencegah persoalan serupa di kemudian hari.
Hingga kini, belum ada keterangan lanjutan dari pihak perusahaan maupun instansi terkait mengenai status perizinan proyek tersebut.