Minahasa — Rekam Pena Nwes - 4/APRIL/2026 - Seorang anggota Kepolisian Republik Indonesia, Aipda Vicky Katiandagho, resmi mengakhiri masa tugasnya setelah menerima keputusan mutasi dari jabatannya sebagai Kanit Pidsus Sat Reskrim Polres Minahasa.
Keputusan tersebut diambilnya setelah ia dipindahkan ke Polres Kepulauan Talaud saat tengah menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Minahasa.
Aipda Vicky selama ini dikenal sebagai penyidik yang kerap menangani kasus-kasus khusus, termasuk perkara korupsi.
Ia menyebut mutasi yang diterimanya terjadi ketika penyidikan terhadap salah satu kasus yang mendapat perhatian publik masih berlangsung.
“Mutasi tersebut saya terima tanpa penjelasan yang detail. Saat itu penyidikan terhadap perkara dugaan korupsi di Kabupaten Minahasa sedang berjalan dan kami telah memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan dokumen sebagai bahan alat bukti,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa tim penyidik telah berkoordinasi dengan BPKP Perwakilan Sulawesi Utara untuk proses audit terkait potensi kerugian negara.
Namun, proses itu terhenti setelah keputusan mutasi dikeluarkan.
Melalui surat resmi, Aipda Vicky mengajukan permohonan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar kebijakan mutasi tersebut dapat ditinjau kembali.
“Dalam surat itu, saya meminta agar mutasi saya dari Polres Minahasa ke Polres Kepulauan Talaud dapat dipertimbangkan ulang,” jelasnya.
Karena berbagai pertimbangan pribadi dan profesional, Aipda Vicky akhirnya memilih untuk mengundurkan diri secara terhormat dari institusi kepolisian.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai alasan mutasi tersebut maupun tanggapan atas permohonannya.