REKAM PENA NEWS
🔴 Breaking News: Selamat datang di RekamPenaNews.my.id | Portal Berita Terpercaya dan Aktual | Update Berita Nasional, Daerah, dan Peristiwa Terbaru
Tak ada hasil yang ditemukan

    Jaksa Tuntut Tiga Eks Pejabat Bank BJB dalam Kasus Kredit Sritex di Sidang Tipikor Semarang

    SEMARANG // Rekam Pena News // Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Pengadilan Tipikor Semarang memasuki tahap pembacaan tuntutan.

     Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan tuntutan terhadap tiga mantan pejabat Bank BJB yang menjadi terdakwa dalam perkara tersebut, Minggu (26/4/2026).

    Ketiga terdakwa masing-masing adalah mantan Direktur Utama Yuddy Renaldi, mantan Senior Executive Vice President Bisnis Benny Riswandi, serta mantan Kepala Divisi Korporasi dan Komersial Dicky Syahbandinata.

    Dalam persidangan, jaksa menuntut Yuddy Renaldi dan Benny Riswandi dengan pidana penjara masing-masing selama 10 tahun. Sementara itu, Dicky Syahbandinata dituntut 6 tahun penjara. 

    Seluruh tuntutan tersebut diperhitungkan dengan masa penahanan yang telah dijalani.

    Selain pidana penjara, ketiganya juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan.

    Jaksa menilai Yuddy Renaldi memiliki peran utama dalam proses pemberian kredit yang dinilai tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) perbankan. Sementara itu, dua terdakwa lainnya dianggap turut berperan dalam proses tersebut.

    Dalam dakwaan disebutkan, Bank BJB memberikan fasilitas kredit modal kerja kepada Sritex dengan total nilai Rp550 miliar pada tahun 2020.

     Kredit tersebut disalurkan dalam dua tahap, yakni Rp200 miliar pada tahap awal dan Rp350 miliar pada tahap berikutnya.

    Namun dalam prosesnya, jaksa menemukan sejumlah kejanggalan, antara lain tidak dilakukannya analisis kredit secara independen serta adanya kebijakan penurunan suku bunga yang tidak melalui mekanisme yang semestinya.

    Selain itu, jaksa juga mengungkap adanya dugaan rekayasa dalam perhitungan kredit serta praktik perpanjangan kredit yang tidak mengikuti prosedur resmi. 

    Hal ini dinilai memperkuat dugaan bahwa pemberian kredit tidak berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

    Jaksa turut menilai perbuatan para terdakwa berdampak pada menurunnya kepercayaan publik terhadap lembaga perbankan.

    Di sisi lain, hal yang meringankan dalam tuntutan tersebut adalah para terdakwa belum pernah menjalani hukuman sebelumnya dan bersikap kooperatif selama proses persidangan.

    Dalam perkara ini, jaksa menyebut dugaan kerugian negara mencapai Rp671,79 miliar.

    Para terdakwa dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur mengenai tindak pidana korupsi.

    Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 28 April 2026.(red)
    Lebih baru Lebih lama

    نموذج الاتصال