Kabupaten Malang // Rekam Pena News // Kantor Hukum Muslimlaw & Partners menyampaikan pengumuman resmi terkait status lahan eks Perkebunan Karet Kali Telo di Jawa Timur seluas 1.036 hektare.
Dalam keterangan yang disampaikan pada Rabu (15/4/2026), pihak kantor hukum menyatakan bahwa area tersebut saat ini berada dalam penguasaan dan pengawasan mereka.
Pernyataan ini disampaikan sebagai upaya memberikan kejelasan hukum sekaligus mempertegas posisi pengelolaan terhadap lahan yang masuk dalam objek landreform.
Muslimlaw & Partners menyebutkan bahwa langkah tersebut didasarkan pada sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, mulai dari Undang-Undang Dasar 1945 hingga berbagai regulasi di bidang agraria, termasuk Undang-Undang Pokok Agraria serta peraturan pemerintah dan keputusan menteri terkait pelaksanaan landreform dan pendaftaran tanah.
Selain itu, dasar administratif seperti legalitas badan hukum, nomor induk berusaha, serta dokumen pendukung lainnya juga turut menjadi landasan dalam penguasaan dan pengawasan lahan tersebut.
Dalam keterangannya, pihak Muslimlaw & Partners menegaskan bahwa setiap aktivitas di atas lahan dimaksud perlu memperhatikan aspek legalitas. Mereka mengingatkan bahwa penggunaan atau penguasaan tanpa dasar hukum yang jelas berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.
Untuk itu, masyarakat atau pihak yang merasa memiliki hak maupun bukti kepemilikan atas lahan tersebut diimbau untuk melakukan klarifikasi secara langsung. Proses ini bertujuan untuk verifikasi data dan memastikan penyelesaian permasalahan dilakukan secara transparan serta sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah ini juga disebut sebagai bagian dari upaya mendorong tertib administrasi pertanahan serta meminimalkan potensi sengketa di kemudian hari.