Kabupaten Malang //Rekam Pena News // Ketua DPP RI Lembaga Anti Penyalahgunaan Anggaran Negara (LSM-APAN), Rahma Yulinda Handayani Tan, angkat bicara terkait dugaan penyerobotan lahan milik Riadi, ahli waris dari almarhum Kastidjam alias Saidjan.
Lahan seluas kurang lebih 50 hektar tersebut disebut telah dikuasai oleh pihak lain di wilayah Ngandong, Desa Arjowilangun, Kecamatan Kalipare, sejak bertahun-tahun.
Pernyataan ini disampaikan pada Minggu (12/4/2026).
Dalam upaya menindaklanjuti persoalan tersebut, Rahma Yulinda Handayani Tan bersama kuasa hukum dari Muslimin & Partners telah memasang papan pengumuman di atas lahan yang diklaim sebagai milik sah ahli waris.
Lahan tersebut merupakan bagian dari harta warisan almarhum Kastidjam alias Saidjan.
Papan pengumuman itu berisi pemberitahuan bahwa tanah berada dalam penguasaan kuasa hukum ahli waris, serta larangan bagi pihak lain untuk memasuki, memanfaatkan, atau melakukan aktivitas apa pun tanpa izin dari pihak yang berhak.
Selain itu, juga dicantumkan peringatan terkait ancaman pidana bagi pihak yang melanggar.
Rahma menjelaskan bahwa tindakan menguasai tanah tanpa hak merupakan perbuatan yang melanggar hukum, baik secara pidana maupun perdata.
Ia menyebutkan bahwa perbuatan tersebut dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 385 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga empat tahun.
Selain itu, pihak yang merasa dirugikan juga dapat menempuh jalur perdata melalui gugatan perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata untuk menuntut pengembalian hak dan ganti rugi.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa tindakan seperti merusak batas tanah, pagar, maupun bangunan di atas lahan juga dapat dikenakan sanksi hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Adapun lahan yang dipersoalkan memiliki luas sekitar 50 hektar dan berada di wilayah Ngandong, Desa Arjowilangun, dengan batas-batas sebagai berikut:
Utara: Kali Brantas Ngurit atau Gunung Ngurita atau Kali Beli (dahulu dikenal sebagai Sumbo Keling)
Timur: Ketawang (berbatasan dengan Sukowilangun/Jalan Ireng)
Selatan: Dusun Kepuh atau Peteng (Jalan Raya Kepuh atau wilayah Tawang Sukowilangun Pal Tugu)
Barat: Dukuh Sumber Duren (tanah pemajakan atau tanah desa atau tanah Mbah Karso)
Sebagai bagian dari langkah penegasan batas, tim kuasa hukum bersama LSM-APAN juga memasang tanda-tanda di beberapa titik, di antaranya Lumpang Lingoyoni, Kuburan Ngandong, Bandulan, serta patok induk di sisi timur perbatasan antara Ngandong dan Sukowilangun.
Riadi selaku ahli waris berharap agar permasalahan lahan tersebut dapat segera diselesaikan dan hak kepemilikan dapat kembali kepada pihak yang berhak.
Saat dikonfirmasi awak media, pihak ahli waris menyampaikan, “Saya sebagai ahli waris dari Pak Gunung dan Bu Tamyem yang memiliki sembilan bersaudara, berharap dengan adanya kuasa hukum dan pendampingan dari LSM-APAN, permasalahan ini dapat segera diselesaikan secara tuntas,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum Muslimin, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pemasangan papan pengumuman bertujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat luas, khususnya pihak yang merasa memiliki atau menguasai lahan tersebut.
“Apabila ada pihak lain yang merasa memiliki, silakan menunjukkan bukti-bukti yang dimiliki. Kami dari pihak ahli waris siap untuk melakukan pembuktian dan adu data secara terbuka,” pungkasnya.