Kabupaten Malang // Rekam Pena News // Polemik kepemilikan lahan seluas kurang lebih 50 hektare di wilayah Ngandong, Desa Arjowilangun, Kecamatan Kalipare, kembali mencuat ke publik.
Perkara ini melibatkan pihak ahli waris almarhum Kastidjam alias Saidjan dengan sejumlah pihak yang disebut menguasai lahan tersebut selama bertahun-tahun.
Ketua DPP RI Lembaga Anti Penyalahgunaan Anggaran Negara (LSM-APAN), Rahma Yulinda Handayani Tan, menyampaikan bahwa pihaknya turut mendampingi ahli waris dalam upaya memperjuangkan hak atas tanah yang diklaim sebagai bagian dari warisan keluarga.
Bersama tim kuasa hukum dari Muslimin & Partners, langkah awal yang dilakukan adalah pemasangan papan informasi di lokasi lahan.
Papan tersebut berisi pemberitahuan bahwa lahan berada dalam penguasaan kuasa hukum ahli waris, sekaligus imbauan kepada pihak lain agar tidak melakukan aktivitas tanpa izin dari pihak yang berwenang.
Langkah ini dimaksudkan sebagai bentuk pemberitahuan terbuka kepada masyarakat.
Menurut Rahma, persoalan penguasaan lahan tanpa dasar hukum dapat berimplikasi pidana maupun perdata.
Ia menjelaskan bahwa ketentuan hukum di Indonesia telah mengatur larangan penguasaan tanah tanpa hak, termasuk ancaman sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta kemungkinan gugatan perdata terkait perbuatan melawan hukum.
Secara administratif, lahan yang dipersoalkan disebut memiliki batas wilayah yang mencakup area sekitar Kali Brantas di bagian utara, wilayah Ketawang di timur, Dusun Kepuh di selatan, serta Dukuh Sumber Duren di bagian barat.
Untuk memperjelas klaim, tim juga melakukan pemasangan sejumlah penanda batas di beberapa titik lokasi.
Riadi selaku ahli waris menyampaikan harapannya agar persoalan ini dapat segera diselesaikan secara tuntas dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga menegaskan bahwa pihak keluarga telah menunjuk kuasa hukum guna mengawal proses tersebut.
Sementara itu, kuasa hukum Muslimin menyatakan bahwa pemasangan papan informasi bertujuan memberikan ruang klarifikasi kepada pihak-pihak yang merasa memiliki kepentingan atas lahan tersebut.
Ia menegaskan kesiapan timnya untuk melakukan pembuktian secara terbuka apabila terdapat klaim lain yang disertai dokumen pendukung.
Hingga saat ini, penyelesaian sengketa masih diupayakan melalui jalur hukum dan komunikasi antar pihak terkait, dengan harapan dapat mencapai kejelasan status kepemilikan lahan secara sah dan berkekuatan hukum tetap.