KARAWANG — Rekam Pena Nwes - Upaya untuk mendorong keterbukaan pengelolaan keuangan desa kembali mengemuka.
Dewan Pimpinan Daerah LSM Komunitas Penegak Keadilan Republik Indonesia Provinsi Jawa Barat (DPD LSM KPK RI Jabar) mengajukan permohonan resmi terkait keterbukaan informasi publik kepada Pemerintah Desa Pasirtalaga, Kecamatan Telagasari, Kabupaten Karawang.
Permohonan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan dan penggunaan anggaran desa pada periode 2020–2024.
Dalam surat bernomor 056/KIP/Desa Pasirtalaga/KPK RI JABAR/XII/2025, LSM meminta akses terhadap sejumlah dokumen yang dinilai penting untuk memastikan transparansi.
Dokumen tersebut antara lain Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) APBDes, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), serta rincian kontrak kegiatan pengadaan barang dan jasa dalam lima tahun terakhir.
Ketua DPD LSM KPK RI Jabar, Januardi Manurung, menjelaskan bahwa permohonan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial terhadap pengelolaan keuangan publik di tingkat desa.
“Ada sejumlah hal yang perlu diklarifikasi secara terbuka, mulai dari penggunaan anggaran penanganan Covid-19, pengelolaan aset desa, hingga pelaksanaan program PTSL. Setiap dana publik harus dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya, Rabu (1/4/2026).
Beberapa aspek yang menjadi perhatian lembaga tersebut meliputi perubahan APBDes yang dinilai belum sepenuhnya disampaikan secara transparan, tata cara pengadaan barang dan jasa, hingga pengelolaan aset desa yang dianggap memiliki potensi penyimpangan.
Selain itu, pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) juga turut menjadi sorotan,Meski menerima alokasi anggaran setiap tahun, perkembangan dan manfaat usaha belum terlihat signifikan sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengelolaannya.
Langkah LSM ini pada dasarnya menjadi bagian dari uji komitmen pemerintah desa terhadap prinsip akuntabilitas dan keterbukaan, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Januardi juga menegaskan bahwa pihaknya siap menempuh mekanisme lanjutan apabila permohonan tersebut tidak direspons sesuai ketentuan.
“Jika tidak ada tindak lanjut atau ditemukan kejanggalan dalam data yang diberikan, kami siap mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi dan berkonsultasi dengan aparat penegak hukum,” ungkapnya.
Sebagai bagian dari mekanisme pengawasan, surat permohonan tersebut turut ditembuskan kepada DPP LSM KPK RI, Kejaksaan Negeri Karawang, dan Polres Karawang.
Saat ini, publik menunggu langkah yang akan diambil Pemerintah Desa Pasirtalaga, apakah merespons dengan membuka data secara transparan atau memberikan klarifikasi terkait berbagai isu yang berkembang.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya keterbukaan informasi publik dalam mendorong tata kelola pemerintahan desa yang bersih, terutama di tengah meningkatnya alokasi dana desa setiap tahun.