Makassar - Rekam Pena Nwes - 2 April 2026 – Organisasi masyarakat Elang Timur Indonesia menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan pemulangan pasien yang dinilai belum layak dilakukan di RS Hikmah Makassar.
Pasien bernama Irianto, yang sebelumnya menjalani perawatan intensif sejak 23 Maret hingga 31 Maret 2026, dilaporkan meninggal kurang dari satu hari setelah dipulangkan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Irianto dirawat dengan diagnosis Severe Brain Infarction atau stroke iskemik berat disertai gangguan irama jantung (Atrial Fibrillation).
Kondisi tersebut umumnya memerlukan pemantauan ketat dan perawatan berkelanjutan di fasilitas kesehatan.
Namun pada 31 Maret 2026, keluarga pasien diminta oleh pihak rumah sakit untuk membawa pulang pasien dengan alasan kondisi dianggap telah membaik serta keterbatasan ketersediaan tempat tidur.
Menurut pihak keluarga, saat dipulangkan kondisi pasien masih lemah dan tetap menggunakan alat bantu medis berupa nasogastric tube (NGT).
Ketua Elang Timur Indonesia, Imran, S.E., menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses pemulangan tersebut.
Ia menyebut isi resume medis menunjukkan bahwa kondisi pasien masih berada pada kategori gawat, sehingga dinilai belum memenuhi standar untuk dipulangkan.
“Kami menemukan indikasi bahwa pemulangan dilakukan sebelum kondisi pasien benar-benar stabil. Hal ini patut dicermati mengingat pasien masih membutuhkan penanganan intensif,” ujar Imran.
Pihak Elang Timur Indonesia juga mencermati adanya perbedaan antara keterangan dokter yang menyatakan kondisi pasien stabil dengan dokumen medis resmi. Mereka menilai perbedaan informasi tersebut perlu diverifikasi lebih lanjut untuk memastikan kesesuaian prosedur medis.
Dalam proses klarifikasi, pihak manajemen RS Hikmah Makassar dikabarkan telah menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga dan mengakui adanya kekurangan dalam penanganan kasus tersebut.
Meski demikian, Elang Timur Indonesia mendorong agar dilakukan investigasi mendalam demi memastikan apakah prosedur telah dijalankan dengan benar sesuai ketentuan medis dan regulasi kesehatan.
“Kami berharap kasus ini ditangani secara transparan. Jika ada pelanggaran prosedur, pihak terkait harus bertanggung jawab sesuai aturan yang berlaku,” tambah Imran.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat dan diharapkan dapat mendorong peningkatan pengawasan terhadap standar pelayanan kesehatan, terutama terkait keselamatan pasien sebagai prioritas utama.