Jakarta - Rekam Pena News ( 30 Maret 2026 ) Dewan Pers melaksanakan uji publik terhadap Rancangan Peraturan Dewan Pers tentang Dana Jurnalisme sebagai bagian dari upaya memperkuat kemandirian dan keberlanjutan ekosistem pers nasional.
Kegiatan ini berlangsung di Hall Dewan Pers, Jakarta Pusat, dan dihadiri berbagai pemangku kepentingan dari unsur akademisi, organisasi pers, hingga tokoh media.
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menjelaskan bahwa penyusunan rancangan peraturan ini telah melalui proses panjang sejak 25 Juli 2025, melibatkan sejumlah rapat serta diskusi terarah bersama konstituen dan pihak terkait.
“Rancangan ini hadir sebagai respons terhadap tantangan industri media yang semakin kompleks, terutama akibat disrupsi digital dan tekanan ekonomi yang memengaruhi keberlanjutan jurnalisme berkualitas,” ujarnya.
Beragam pihak hadir dalam forum ini, termasuk perwakilan dari Universitas Indonesia, Universitas Hasanuddin, Universitas Sumatera Utara, Universitas Moestopo (Beragama), Universitas Mataram, dan Universitas Diponegoro.
Sejumlah organisasi pers seperti AJI, PFI, IJTI, PWI, ATVLI, ATVSI, AMSI, JMSI, SMSI, PRSSNI, dan SPS, turut berpartisipasi. Selain itu, hadir pula tokoh pers seperti Prof. Bagir Manan, Bambang Harymurti, Suryopratomo, Hendry Ch Bangun dan sejumlah tokoh lainnya, serta dukungan dari KTP2JB, LBH Pers, dan PR2MEDIA.
Instrumen untuk Keberlanjutan Jurnalisme
Rancangan Peraturan Dana Jurnalisme disusun sebagai instrumen untuk memastikan keberlangsungan jurnalisme yang berorientasi pada kepentingan publik.
Dalam dokumen rancangan disebutkan bahwa perubahan model bisnis media, disrupsi digital, dan tekanan ekonomi menjadi tantangan besar yang harus diantisipasi.
Dana Jurnalisme dirancang bersumber dari dana-dana yang sah, tidak mengikat, dan dikelola secara independen serta transparan. Sejumlah prinsip utama ditegaskan dalam rancangan ini, di antaranya:
Independensi redaksional, tanpa intervensi pemberi dana
Transparansi dan akuntabilitas, termasuk kewajiban audit keuangan tahunan
Keadilan dan inklusivitas dalam penyaluran dana.
Keberlanjutan, sehingga dapat mendukung pengembangan jurnalisme jangka panjang
Pengelolaan dana juga akan menerapkan mekanisme checks and balances untuk memastikan integritas serta pencegahan konflik kepentingan.
Dukungan untuk Karya Jurnalistik dan Perlindungan Wartawan
Dana Jurnalisme direncanakan dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan strategis, antara lain:
Pendanaan liputan investigasi dan karya jurnalistik berkualitas
Perlindungan hukum bagi wartawan
Pengembangan kapasitas dan profesionalisme insan pers
Dukungan inovasi bisnis perusahaan media
Program advokasi terhadap kekerasan terhadap jurnalis
Penerima dana tidak terbatas pada wartawan individu, tetapi juga perusahaan pers, organisasi pers, serta lembaga independen yang berperan dalam penguatan kemerdekaan pers.
Melalui uji publik ini, Dewan Pers berharap dapat menghimpun lebih banyak masukan sebelum rancangan peraturan tersebut ditetapkan secara resmi.