REKAM PENA NEWS
🔴 Breaking News: Selamat datang di RekamPenaNews.my.id | Portal Berita Terpercaya dan Aktual | Update Berita Nasional, Daerah, dan Peristiwa Terbaru
Tak ada hasil yang ditemukan

    Dewan Pers Gelar Uji Publik Rancangan Peraturan Dana Jurnalisme untuk Perkuat Ekosistem Media


    Jakarta - Rekam Pena News ( 30 Maret 2026 )  Dewan Pers melaksanakan uji publik terhadap Rancangan Peraturan Dewan Pers tentang Dana Jurnalisme sebagai bagian dari upaya memperkuat kemandirian dan keberlanjutan ekosistem pers nasional. 

    Kegiatan ini berlangsung di Hall Dewan Pers, Jakarta Pusat, dan dihadiri berbagai pemangku kepentingan dari unsur akademisi, organisasi pers, hingga tokoh media.

    Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menjelaskan bahwa penyusunan rancangan peraturan ini telah melalui proses panjang sejak 25 Juli 2025, melibatkan sejumlah rapat serta diskusi terarah bersama konstituen dan pihak terkait.

    “Rancangan ini hadir sebagai respons terhadap tantangan industri media yang semakin kompleks, terutama akibat disrupsi digital dan tekanan ekonomi yang memengaruhi keberlanjutan jurnalisme berkualitas,” ujarnya.

    Beragam pihak hadir dalam forum ini, termasuk perwakilan dari Universitas Indonesia, Universitas Hasanuddin, Universitas Sumatera Utara, Universitas Moestopo (Beragama), Universitas Mataram, dan Universitas Diponegoro.

     Sejumlah organisasi pers seperti AJI, PFI, IJTI, PWI, ATVLI, ATVSI, AMSI, JMSI, SMSI, PRSSNI, dan SPS, turut berpartisipasi. Selain itu, hadir pula tokoh pers seperti Prof. Bagir Manan, Bambang Harymurti, Suryopratomo, Hendry Ch Bangun dan sejumlah tokoh lainnya, serta dukungan dari KTP2JB, LBH Pers, dan PR2MEDIA.

    Instrumen untuk Keberlanjutan Jurnalisme
    Rancangan Peraturan Dana Jurnalisme disusun sebagai instrumen untuk memastikan keberlangsungan jurnalisme yang berorientasi pada kepentingan publik.

     Dalam dokumen rancangan disebutkan bahwa perubahan model bisnis media, disrupsi digital, dan tekanan ekonomi menjadi tantangan besar yang harus diantisipasi.

    Dana Jurnalisme dirancang bersumber dari dana-dana yang sah, tidak mengikat, dan dikelola secara independen serta transparan. Sejumlah prinsip utama ditegaskan dalam rancangan ini, di antaranya:

    Independensi redaksional, tanpa intervensi pemberi dana
    Transparansi dan akuntabilitas, termasuk kewajiban audit keuangan tahunan
    Keadilan dan inklusivitas dalam penyaluran dana.

    Keberlanjutan, sehingga dapat mendukung pengembangan jurnalisme jangka panjang
    Pengelolaan dana juga akan menerapkan mekanisme checks and balances untuk memastikan integritas serta pencegahan konflik kepentingan.

    Dukungan untuk Karya Jurnalistik dan Perlindungan Wartawan
    Dana Jurnalisme direncanakan dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan strategis, antara lain:

    Pendanaan liputan investigasi dan karya jurnalistik berkualitas
    Perlindungan hukum bagi wartawan
    Pengembangan kapasitas dan profesionalisme insan pers
    Dukungan inovasi bisnis perusahaan media

    Program advokasi terhadap kekerasan terhadap jurnalis
    Penerima dana tidak terbatas pada wartawan individu, tetapi juga perusahaan pers, organisasi pers, serta lembaga independen yang berperan dalam penguatan kemerdekaan pers.

    Melalui uji publik ini, Dewan Pers berharap dapat menghimpun lebih banyak masukan sebelum rancangan peraturan tersebut ditetapkan secara resmi.
    Lebih baru Lebih lama

    نموذج الاتصال