MALANG // Rekam Pena News // Proses penandatanganan dokumen ahli waris atas sebidang lahan yang berada di wilayah Desa Sukowilangun, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang, telah dilaksanakan pada Jumat (10/04/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan administrasi dalam pengelolaan harta peninggalan almarhum Kastijam bin Sijan.
Penandatanganan berlangsung di Dusun Nduren, Desa Arjowilangun, dengan dihadiri para ahli waris, kuasa hukum dari Muslimin and Partner, serta sejumlah saksi. Seluruh rangkaian kegiatan dilaporkan berjalan tertib dan mengikuti prosedur yang berlaku.
Adapun lahan yang menjadi objek dalam dokumen tersebut memiliki luas kurang lebih 50 hektare. Batas-batasnya mengacu pada kondisi geografis setempat, seperti aliran sungai, akses jalan desa, serta area permukiman warga.
Pihak kuasa hukum menyampaikan bahwa penandatanganan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas status kepemilikan lahan. Selain itu, langkah ini juga diharapkan dapat mempermudah proses administrasi lanjutan di masa mendatang.
Di sisi lain, sejumlah warga menyampaikan harapan agar proses yang berjalan dapat dilakukan secara terbuka dan melibatkan pihak-pihak terkait secara menyeluruh.
Hal tersebut dinilai penting guna mencegah potensi persoalan di kemudian hari, mengingat luas dan nilai lahan yang cukup besar.
Salah satu warga yang tidak ingin disebutkan identitasnya menekankan pentingnya transparansi dalam setiap tahapan.
Ia berharap kejelasan informasi dapat menjaga situasi tetap kondusif dan menghindari polemik di tengah masyarakat.
Hingga saat ini, belum terdapat keterangan resmi dari instansi pemerintah setempat terkait tahapan lanjutan dari proses tersebut.
Pemerintah desa diharapkan dapat berperan aktif dalam memfasilitasi komunikasi antar pihak apabila diperlukan.
Secara keseluruhan, penandatanganan dokumen ahli waris ini dinilai sebagai langkah awal dalam penataan administrasi pertanahan.
Ke depan, peran pengawasan dan verifikasi dari pihak berwenang menjadi hal penting untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.