SUMENEP — Penanganan dugaan kasus penipuan dan/atau penggelapan dengan nilai kerugian sekitar Rp48 juta di Polres Sumenep menuai perhatian.
Korban menyampaikan keluhan terkait minimnya informasi perkembangan perkara yang dilaporkannya kepada pihak kepolisian.
Pelapor, Muhammad Salehuddin yang akrab disapa Mamat, mengaku hingga saat ini belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
Padahal, menurutnya, dokumen tersebut merupakan bentuk transparansi penyidik dalam menyampaikan progres penanganan perkara kepada pelapor.
Ia menuturkan telah bersikap kooperatif sejak awal, termasuk menyerahkan sejumlah bukti yang diperlukan. Namun, sejauh ini dirinya belum memperoleh penjelasan resmi terkait perkembangan laporan yang diajukan.
“Kami hanya berharap ada kejelasan. Sampai sekarang belum ada informasi resmi yang kami terima,” ujarnya.
Kasus ini berawal dari dugaan penipuan dengan modus kerja sama gadai kendaraan yang melibatkan beberapa pihak.
Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami kerugian puluhan juta rupiah. Meski laporan telah disampaikan, korban menilai belum terlihat adanya perkembangan signifikan dalam penanganan perkara.
Sejumlah pihak mulai menyoroti pentingnya akuntabilitas dan keterbukaan dalam proses penegakan hukum. SP2HP sendiri diketahui merupakan hak pelapor yang diatur sebagai bagian dari pelayanan kepolisian untuk memastikan transparansi proses penyidikan.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Sumenep terkait perkembangan penanganan kasus tersebut maupun alasan belum diterbitkannya SP2HP kepada pelapor.
Situasi ini diharapkan dapat segera mendapat kejelasan agar kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum tetap terjaga.