GRESIK // Rekam Pena News // Upaya penataan kawasan kembali dilakukan Pemerintah Kabupaten Gresik melalui penertiban bangunan yang berdiri di sempadan saluran air di Dusun Semambung, Desa Driyorejo, Kecamatan Driyorejo.
Sebanyak 43 bangunan dibongkar oleh tim gabungan pada Rabu (8/3/2026).
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari program normalisasi saluran air yang selama ini fungsinya terganggu akibat adanya bangunan tidak berizin.
Kondisi tersebut diduga menyebabkan aliran air tersumbat dan memicu terjadinya genangan maupun banjir di wilayah sekitar.
Penertiban melibatkan ratusan personel dari Satpol PP, unsur keamanan, serta instansi teknis terkait.
Kegiatan diawali dengan apel persiapan, kemudian dilanjutkan dengan pengosongan bangunan oleh pemilik sebelum proses pembongkaran dimulai.
Selama kegiatan, petugas menerapkan pendekatan persuasif. Warga diberikan ruang untuk menyelamatkan barang-barang mereka sebelum bangunan dibongkar secara bertahap.
Pada tahap akhir, alat berat dikerahkan untuk mempercepat proses pembersihan area.
Pihak Satpol PP menjelaskan bahwa tindakan tersebut telah melalui tahap sosialisasi dan pemberitahuan sebelumnya, sehingga masyarakat diharapkan memahami dasar hukum penertiban.
Beberapa warga yang terdampak menyampaikan harapan agar pemerintah dapat menyediakan solusi lanjutan, seperti penataan lokasi usaha atau alternatif tempat baru, guna mengurangi dampak sosial dan ekonomi yang muncul.
Pengamat tata ruang menilai bahwa penegakan aturan di sempadan saluran air merupakan langkah penting untuk menjaga kelestarian lingkungan perkotaan.
Namun, pendekatan sosial perlu terus diselaraskan agar kebijakan berjalan lebih komprehensif.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman hingga selesai pada sore hari, Pemerintah daerah diharapkan terus melakukan pengawasan dan penataan berkelanjutan agar bangunan liar tidak kembali muncul di kemudian hari.(red)