PATI // Rekam Pena News // Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pati berhasil mengamankan seorang pria berinisial Ashari yang sebelumnya masuk dalam pencarian terkait dugaan tindak pidana yang tengah ditangani pihak kepolisian.
Penangkapan dilakukan pada Kamis pagi, 7 Mei 2026, di salah satu kawasan akses menuju petilasan atau tempat yang dianggap sakral di wilayah Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, proses penangkapan berlangsung setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan pelacakan terhadap keberadaan tersangka.
Selama dalam pelarian, Ashari disebut berpindah-pindah lokasi dan diduga berusaha menghindari kejaran aparat dengan mendatangi sejumlah petilasan maupun tempat yang dianggap keramat di beberapa daerah.
Petugas kepolisian disebut telah melakukan pemantauan intensif sejak beberapa hari terakhir.
Informasi mengenai keberadaan tersangka kemudian mengarah ke wilayah Wonogiri, hingga akhirnya tim Satreskrim Polres Pati bergerak melakukan penindakan dan berhasil mengamankan yang bersangkutan tanpa adanya perlawanan berarti.
Meski demikian, pihak kepolisian hingga kini masih melakukan pendalaman terkait motif serta aktivitas tersangka selama berada dalam pelarian.
Aparat juga belum memberikan keterangan rinci mengenai kemungkinan adanya pihak lain yang turut membantu persembunyian tersangka selama proses pencarian berlangsung.
Penangkapan tersebut menjadi perhatian masyarakat karena lokasi persembunyian tersangka berada di area yang dikenal sebagai tempat spiritual dan sering didatangi peziarah.
Namun demikian, aparat menegaskan bahwa proses hukum tetap dilakukan secara profesional sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Saat ini Ashari telah dibawa ke Polres Pati guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih melengkapi berkas perkara serta mendalami sejumlah keterangan tambahan untuk kepentingan proses hukum berikutnya.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga seluruh proses hukum selesai dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.(dtk jtm)