BOJONEGORO // Rekam Pena News // Perselisihan terkait dugaan pembongkaran rumah dan persoalan kepemilikan tanah kembali mencuat di Desa Kasiman, Kecamatan Kasiman, Kabupaten Bojonegoro.
Seorang warga bernama Sri Patemah melaporkan seorang perempuan berinisial W ke Polres Bojonegoro pada Kamis, 7 Mei 2026.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pembongkaran rumah miliknya serta persoalan penjualan tanah yang disebut dilakukan tanpa persetujuan dirinya.
Kasus ini sebelumnya sempat menjadi perhatian warga pada tahun 2025, namun hingga kini disebut belum menemukan penyelesaian.
Sri Patemah mengaku mengalami kerugian akibat kondisi rumah yang menurutnya telah berubah setelah dilakukan pembongkaran.
Ia menyebut bangunan yang sebelumnya ditempati kini tidak lagi berdiri sebagaimana semula.
“Kalau disebut hanya dipindahkan, kondisi rumah saya sekarang sudah berbeda dan sebagian hanya menggunakan terpal,” ujar Sri Patemah saat ditemui awak media.
Selain itu, ia juga membantah adanya transaksi jual beli tanah sebagaimana yang ramai diperbincangkan.
Sri Patemah menegaskan dirinya tidak pernah merasa menjual tanah maupun menandatangani dokumen penjualan kepada pihak lain.
Menurutnya, apabila terdapat persoalan antara pihak tertentu dengan anggota keluarganya, penyelesaiannya seharusnya dilakukan secara langsung tanpa melibatkan pembongkaran rumah yang ditempatinya.
Kasus tersebut kini menjadi perhatian warga sekitar karena menyangkut tempat tinggal dan status kepemilikan tanah.
Sejumlah warga berharap persoalan dapat diselesaikan melalui jalur hukum secara objektif agar tidak memicu konflik berkepanjangan di lingkungan masyarakat.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak terlapor maupun pihak lain yang disebut dalam laporan tersebut belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan yang disampaikan pelapor.
Upaya konfirmasi masih dilakukan guna memenuhi prinsip keberimbangan informasi dalam pemberitaan.
Dengan masuknya laporan ke Polres Bojonegoro, masyarakat menunggu proses penanganan lebih lanjut dari aparat penegak hukum untuk memastikan fakta-fakta yang sebenarnya terkait perkara tersebut.(red)