BOJONEGORO // Rekam Pena News.my.id // Dugaan penerbitan Surat Perintah Kerja (SPK) sebelum proses pengadaan melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) rampung di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga dan Tata Ruang Kabupaten Bojonegoro menuai perhatian sejumlah pihak, Jumat (22/5/2026).
Isu yang mencuat di Bidang Jembatan tersebut memantik respons dari kalangan legislatif hingga lembaga pengawasan.
Mereka mendorong Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan Inspektorat Kabupaten Bojonegoro segera melakukan penelusuran guna memastikan kebenaran informasi yang beredar.
Anggota Komisi D DPRD Bojonegoro, Amin Thohari, mengatakan dugaan penerbitan SPK sebelum tahapan LPSE selesai perlu disikapi serius apabila terbukti terjadi.
Menurutnya, sistem LPSE dibuat untuk menjamin transparansi serta mencegah praktik yang tidak sesuai prosedur dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Jika memang ada penerbitan SPK sebelum paket pekerjaan ditayangkan di LPSE, tentu hal tersebut perlu diklarifikasi dan ditelusuri sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Ia menambahkan, Komisi D DPRD Bojonegoro berencana meminta Inspektorat melakukan audit investigatif agar persoalan tersebut dapat diketahui secara terang dan objektif.
Selain itu, DPRD juga berencana memanggil pihak Dinas PU Bina Marga dan Tata Ruang, termasuk pejabat terkait di Bidang Jembatan, guna meminta penjelasan dalam forum rapat dengar pendapat (RDP).
Menurut Amin, pengawasan terhadap proyek infrastruktur harus dilakukan secara ketat karena berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat, terutama pembangunan jembatan yang menjadi sarana vital.
“Pembangunan infrastruktur harus berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku agar kualitas pekerjaan maupun administrasinya dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Informasi yang beredar sebelumnya menyebut adanya dugaan pengondisian proyek di Bidang Jembatan Dinas PU Bina Marga dan Tata Ruang Kabupaten Bojonegoro.
Seorang rekanan berinisial D mengaku menemukan indikasi penerbitan SPK terhadap paket pekerjaan yang disebut belum tayang di sistem LPSE.
Meski demikian, hingga berita ini ditulis, pihak Dinas PU Bina Marga dan Tata Ruang Kabupaten Bojonegoro belum memberikan keterangan resmi terkait isu tersebut.(ags)