LAMONGAN // Rekam Pena News.my.id // Sejumlah warga Dusun Balongrejo, Desa Sukorame, Kabupaten Lamongan, menyoroti mekanisme penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) yang dinilai kurang transparan.
Keluhan muncul setelah warga mengetahui bahwa kartu bantuan sosial sebenarnya dapat digunakan langsung oleh penerima manfaat tanpa harus melalui perantara.
Informasi tersebut memicu pertanyaan di tengah masyarakat terkait proses pencairan bantuan yang selama ini dilakukan.
Beberapa warga mengaku kartu bantuan mereka selama ini dipegang dan diurus oleh pihak lain, sementara penerima manfaat hanya menerima uang tunai tanpa mengetahui rincian nominal maupun proses pencairannya.
“Saya tahunya memang seperti itu prosesnya. Kartu dibawa dan pencairannya diuruskan,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, Rabu (21/5/2026).
Menurut pengakuan warga, mereka sebelumnya menganggap mekanisme tersebut merupakan bagian dari prosedur resmi agar bantuan dapat dicairkan dengan mudah.
Namun setelah memperoleh informasi bahwa bantuan sosial dapat diakses langsung oleh penerima manfaat melalui kartu ATM masing-masing, sebagian warga mulai mempertanyakan sistem penyaluran yang berjalan di wilayahnya.
Saat dikonfirmasi awak media, salah satu perangkat desa membenarkan adanya pengumpulan kartu bantuan milik warga.
Ia menyebut langkah tersebut dilakukan untuk membantu masyarakat dalam proses pencairan dana bantuan sosial.
Meski demikian, kondisi tersebut tetap memunculkan perhatian warga yang berharap adanya penjelasan lebih lanjut dari pemerintah desa maupun instansi terkait agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
Warga juga berharap ada pendampingan dan edukasi kepada penerima manfaat mengenai hak serta tata cara pencairan bantuan sosial secara mandiri, sehingga proses penyaluran bantuan dapat berlangsung lebih terbuka dan tepat sasaran.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari instansi terkait mengenai dugaan ketidaktransparanan tersebut.
Semua pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menunggu hasil klarifikasi dari pihak berwenang.(red)