SUMENEP // Rekam Pena News.my.id // Penanganan kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang ditangani Satreskrim Polres Sumenep memasuki babak baru setelah penyidik resmi menetapkan seorang perempuan berinisial AR sebagai tersangka.
Penetapan tersebut mendapat apresiasi dari kuasa hukum pelapor, A. Busairi, SH., M.Hum, yang menilai langkah penyidik menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Menurut Busairi, proses penyidikan yang berjalan hingga tahap penetapan tersangka mencerminkan keseriusan penyidik dalam menangani laporan berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang ada.
“Kami mengapresiasi kinerja Satreskrim Polres Sumenep yang telah bekerja secara profesional dan objektif dalam menangani perkara ini. Penetapan tersangka menjadi bukti bahwa proses hukum berjalan sesuai mekanisme,” ujarnya.
Perkara tersebut sebelumnya dilaporkan oleh Agus Hermanto, S.E., S.Pd, terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang kini masih dalam proses hukum lebih lanjut.
Busairi berharap tahapan penyidikan berikutnya dapat berlangsung transparan hingga perkara memperoleh kepastian hukum di pengadilan.
“Kami menghormati seluruh proses hukum yang berjalan dan berharap perkara ini dapat diselesaikan secara tuntas sesuai ketentuan perundang-undangan,” tambahnya.
Sementara itu, Agus Hermanto selaku pelapor mengaku bersyukur atas perkembangan penanganan kasus yang dilaporkannya.
Ia menilai langkah penyidik menjadi bentuk hadirnya negara dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat pencari keadilan.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada penyidik Polres Sumenep yang telah menindaklanjuti laporan ini secara serius. Saya hanya berharap proses hukum berjalan adil dan transparan,” katanya.
Agus juga mengajak masyarakat untuk tetap menghormati proses hukum serta menyerahkan penanganan perkara kepada aparat berwenang.
Di sisi lain, pihak kuasa hukum maupun pelapor menegaskan pentingnya menjunjung asas praduga tak bersalah selama proses hukum berlangsung hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan keterangan kuasa hukum dan pelapor. Proses hukum masih berjalan dan seluruh pihak tetap memiliki hak yang sama di mata hukum sesuai asas praduga tak bersalah.