Bojonegoro// Rekam Pena Mews.my.is // Kamis (28 Mei 2026) — Dugaan pemanfaatan tanah kas desa tanpa mekanisme yang jelas menjadi perhatian warga Desa Talok, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro.
Persoalan tersebut mencuat setelah adanya informasi mengenai pembangunan rumah pompa air berukuran besar di atas lahan milik desa yang disebut-sebut telah dimanfaatkan selama beberapa tahun terakhir.
Sejumlah warga menilai pembangunan fasilitas tersebut tidak pernah dibahas secara terbuka melalui forum musyawarah desa (musdes).
Padahal, menurut warga, setiap pemanfaatan aset desa semestinya dilakukan secara transparan dan melibatkan masyarakat.
“Warga tidak pernah mendapatkan penjelasan resmi terkait pembangunan rumah pompa itu.
Karena lokasinya berada di tanah kas desa, tentu masyarakat mempertanyakan dasar penggunaannya,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Warga juga menyebut air dari sumber yang dikelola melalui rumah pompa tersebut diduga digunakan untuk mengairi lahan pertanian milik pribadi selama kurang lebih tiga tahun terakhir.
Kondisi itu memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai manfaat fasilitas tersebut bagi kepentingan umum.
Menurut keterangan warga, hingga kini belum ada penjelasan terbuka terkait status pemanfaatan lahan maupun mekanisme penggunaan sumber air tersebut.
Karena itu, masyarakat berharap pemerintah desa dan pihak terkait dapat memberikan klarifikasi agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.
Selain itu, warga meminta instansi berwenang seperti inspektorat maupun pemerintah kabupaten turun melakukan pengecekan terhadap pengelolaan aset desa tersebut.
Mereka menilai transparansi penting dilakukan untuk memastikan pemanfaatan tanah kas desa tetap sesuai aturan dan tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, pihak-pihak yang disebut dalam persoalan tersebut belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan yang berkembang di masyarakat.
Kasus ini masih menjadi perhatian warga sambil menunggu tindak lanjut dan penjelasan dari pihak berwenang guna memastikan kejelasan status serta pemanfaatan aset desa di wilayah tersebut.(tim/red)