REKAM PENA NEWS
🔴 Breaking News: Selamat datang di RekamPenaNews.my.id | Portal Berita Terpercaya dan Aktual | Update Berita Nasional, Daerah, dan Peristiwa Terbaru
Tak ada hasil yang ditemukan

    Dugaan Penjualan Lahan Garapan Picu Perselisihan di Kalipare, Seorang Petani Tempuh Jalur Hukum

    Malang // Rekam Pena News //  Perselisihan yang melibatkan sejumlah petani dengan oknum anggota Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) terjadi di kawasan kebun milik negara seluas sekitar 82 petak di wilayah Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang, pada Sabtu (9/5/2026).

    Peristiwa tersebut diduga dipicu persoalan pengelolaan dan dugaan transaksi lahan garapan tanpa sepengetahuan penggarap sebelumnya. Salah seorang petani bernama H. Maksum mengaku keberatan atas dugaan penjualan lahan yang selama ini ia garap.

    Menurut keterangan H. Maksum, dirinya mengetahui lahan yang dikelolanya diduga telah dialihkan oleh oknum anggota LMDH tanpa adanya pemberitahuan maupun persetujuan dari dirinya sebagai penggarap. Merasa dirugikan, ia kemudian menempuh jalur hukum dengan melaporkan persoalan tersebut ke pihak kepolisian.

    Laporan pengaduan itu tercatat dengan nomor LPM/09/V/2026/SPKT tertanggal 9 Mei 2026. Dalam laporan tersebut, seorang berinisial Solikin disebut sebagai pihak terlapor.

    Sebelum laporan dibuat, sempat terjadi adu mulut di lokasi perkebunan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, sekitar delapan orang mendatangi lokasi saat H. 

    Maksum berada di area lahan garapan, sehingga memicu percekcokan antara kedua belah pihak.

    Usai kejadian tersebut, H. Maksum mendatangi kantor Polsek Kalipare guna meminta perlindungan hukum dan mencari penyelesaian atas persoalan yang dialaminya.

    Di kantor polisi, H. Maksum diterima petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Aipda Nurkholis. Kepada awak media, Aipda Nurkholis membenarkan adanya laporan pengaduan terkait dugaan penjualan lahan garapan di kawasan hutan tersebut.

    “Benar, yang bersangkutan datang ke Polsek Kalipare untuk melakukan pengaduan terkait dugaan penjualan lahan garapan. 

    Selanjutnya laporan diteruskan kepada unit Reskrim untuk penanganan lebih lanjut,” ujarnya.

    Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait dari LMDH maupun terlapor belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Kasus ini masih dalam tahap penanganan dan pendalaman oleh pihak kepolisian.(red)
    Lebih baru Lebih lama

    نموذج الاتصال