BATU // Rekam Pena News // Dugaan pungutan liar pungli dan penyerobotan fasilitas umum fasum jalan oleh pedagang kaki lima PKL di jalan Kartini kawasan Alun-Alun Kota Batu semakin mengerucut pada salah satu ketua paguyuban.
Narasumber terbaru mengaku telah membayar Rp 15 juta untuk satu stan dan mendapat Kartu Tanda Anggota.
Namun hingga kini ia tidak pernah mendapat lapak yang dijanjikan.
“Saya waktu itu ingin jualan di sekitar Alun-Alun Batu, dan ditawari stan seharga Rp 15 juta, lalu saya bayar lunas.
Ketua paguyuban itu menunjukkan bukti bahwa nama saya telah masuk ke link Pemkot. ‘Ini lho, Mas, jenengmu wes masuk ke Pemkot Batu’,” Ujar narasumber menirukan perkataan ketua paguyuban, Sabtu, 9 Mei 2026.
Ketua paguyuban tersebut juga menyebut ada keterlibatan salah satu oknum PNS Kota Batu dalam pengelolaan PKL yang menggunakan bahu jalan untuk berjualan.
Pantauan di lapangan, PKL tampak padat memenuhi badan Jalan Kartini, Batu. Jalan yang merupakan fasum milik Pemerintah Daerah itu kini dipenuhi lapak. Fakta di lokasi, sebagian badan jalan bahkan dicor menjadi permanen, bukan lapak bongkar pasang.
Kondisi ini menimbulkan kecemburuan sosial dan mengganggu pengguna jalan. Pengendara yang melintas harus berhimpitan dengan lapak pedagang dan pengunjung.
“Saya bersama teman sering sekali melintas di situ bersepeda, Mas, tapi jadi was-was karena berhimpitan dengan pengunjung lapak. Kalau nanti menyenggol dagangan, kan saya yang disalahkan, padahal itu kan jalan raya,” Ujar Anto, salah satu pengguna jalan, Minggu pagi, 10 Mei 2026.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batu saat dikonfirmasi belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.
Plt. Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Batu, Dian Fachroni Kurniawan, mengatakan berdasarkan data ada 3000-4000 UMKM masuk dalam binaan Diskumperindag.
"Data UMKM dalam binaan Diskumperindag kurang lebih 3000-4000 dari total 31.000 UMKM di Kota Batu. Dimungkinkan sebagian besar pelaku usaha di dalam kawasan alun² masuk dalam data UMKM Binaan,"
Secara hukum, jalan raya dan bahu jalan adalah fasum milik negara untuk kepentingan umum. Penyerobotan fasum dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.
1. UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Pasal 69 mengatur sanksi bagi setiap orang yang tidak menaati rencana tata ruang.
2. UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Melarang penggunaan jalan yang mengganggu fungsi jalan.
3. Perda Ketertiban Umum. Melarang pendirian bangunan atau aktivitas pribadi di atas lahan fasum.
Bentuk pelanggaran umum meliputi pendirian bangunan liar atau tempat usaha PKL di atas trotoar/bahu jalan, dan penggunaan fasum sebagai lahan parkir pribadi permanen tanpa izin. Sanksi berupa penghentian kegiatan hingga pembongkaran paksa oleh Satpol PP.
Penyerobotan lahan negara tanpa hak dapat dikategorikan tindak pidana penguasaan tanah tanpa izin.
PKL yang semrawut dikeluhkan mengganggu pengguna jalan. Masyarakat berharap Pemerintah Daerah tegas melakukan penertiban demi kemaslahatan umum.
Jika menemukan penyerobotan fasum, warga dapat melapor ke pemerintah daerah setempat atau melalui aplikasi layanan pengaduan resmi.(red)