// Rekam Pena News.my.id // Praktik penyalahgunaan narkoba yang masih ditemukan di lingkungan aparatur negara dinilai menjadi sinyal serius perlunya pembenahan menyeluruh dalam sistem birokrasi.
Fenomena tersebut tidak hanya dipandang sebagai pelanggaran hukum semata, tetapi juga mencerminkan tantangan dalam penguatan integritas, pengawasan, serta pembinaan moral aparatur sipil negara (ASN).
Dalam kajian Teori Labeling, individu yang telah mendapatkan cap sebagai pengguna narkoba kerap menghadapi stigma sosial berkepanjangan.
Kondisi itu dapat memicu pengucilan sosial sehingga pelaku semakin sulit melepaskan diri dari ketergantungan.
Karena itu, pendekatan rehabilitasi modern kini lebih mengedepankan aspek pemulihan dan reintegrasi sosial dibanding hanya berfokus pada hukuman.
Sementara itu, Teori Rational Choice memandang penyalahgunaan narkoba sebagai hasil pertimbangan individu terhadap risiko dan keuntungan yang diperoleh.
Ketika risiko hukum dianggap kecil dibanding kepuasan sesaat yang dirasakan, perilaku penyalahgunaan cenderung terus terjadi.
Oleh sebab itu, penegakan hukum yang konsisten dan memberikan efek jera dinilai menjadi faktor penting dalam upaya pencegahan.
Sejumlah kalangan menilai pemberantasan narkoba di lingkungan ASN tidak cukup dilakukan melalui tindakan represif saja.
Diperlukan langkah yang lebih komprehensif, mulai dari pencegahan, pengawasan internal, hingga pendampingan rehabilitasi bagi pelaku.
Pelaksanaan tes urine secara berkala dan acak di instansi pemerintahan dinilai perlu diterapkan secara berkelanjutan sebagai bagian dari sistem pengawasan, bukan sekadar kegiatan insidental. Selain itu, penguatan kode etik, pendidikan karakter, dan budaya kerja antinarkoba perlu ditanamkan sejak tahap rekrutmen hingga pembinaan karier ASN.
Di sisi lain, pengawasan internal yang transparan dan akuntabel juga dianggap penting untuk meminimalkan potensi penyalahgunaan wewenang maupun pelanggaran disiplin.
ASN yang terbukti terlibat penyalahgunaan narkoba dinilai tetap perlu mendapatkan penanganan profesional melalui rehabilitasi dan konseling agar dapat dipulihkan secara sosial maupun psikologis.
Pengamat sosial Purnomo Rahaguna menilai, kasus keterlibatan ASN dalam penyalahgunaan narkoba harus menjadi momentum evaluasi besar bagi pemerintah dalam membangun birokrasi yang sehat dan berintegritas.
“Persoalan ini bukan hanya terkait pelanggaran individu, tetapi juga menjadi peringatan penting bahwa penguatan moral, budaya kerja, dan sistem pengawasan internal ASN perlu diperbaiki secara serius,” ujarnya.
Berbagai pihak berharap langkah konkret dan berkelanjutan dapat segera dilakukan agar upaya mewujudkan ASN yang profesional, melayani, dan berintegritas tidak berhenti sebatas slogan administratif, tetapi benar-benar dirasakan masyarakat melalui kualitas pelayanan publik yang lebih baik.(Fafa)