REKAM PENA NEWS
🔴 Breaking News: Selamat datang di RekamPenaNews.my.id | Portal Berita Terpercaya dan Aktual | Update Berita Nasional, Daerah, dan Peristiwa Terbaru
Tak ada hasil yang ditemukan

    Kasus Dugaan Penganiayaan Gegerkan Malang Selatan, Jurnalis Tempuh Jalur Hukum

    Malang // Rekam Pena News //Seorang jurnalis bernama Rahma Yulinda Handayani Tan melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan ke Kepolisian Resor Malang, Jawa Timur. 

    Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) yang diterbitkan pada Kamis malam, 7 Mei 2026.

    Berdasarkan dokumen tanda bukti lapor yang diterima, laporan tercatat dengan nomor LP/B/156/V/2026/SPKT/POLRES MALANG/POLDA JAWA TIMUR. Peristiwa pelaporan dilakukan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Malang sekitar pukul 22.00 WIB.

    Dalam laporan tersebut, pelapor menyampaikan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

    Sejumlah nama turut disebutkan dalam laporan sebagai pihak terlapor maupun pihak yang berkaitan dengan peristiwa yang dilaporkan.

    Dokumen STTLP juga menjelaskan bahwa laporan telah diterima secara resmi oleh pihak kepolisian dan akan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

     Penerbitan surat tanda bukti lapor merupakan bentuk administrasi awal atas laporan masyarakat yang diterima aparat penegak hukum.

    Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebutkan dalam laporan tersebut terkait substansi dugaan penganiayaan yang dilaporkan. 

    Sementara itu, pihak kepolisian juga belum menyampaikan perkembangan lebih lanjut mengenai proses penyelidikan maupun pemeriksaan terhadap perkara tersebut.

    Masyarakat diimbau untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menunggu hasil proses hukum yang sedang berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(red)
    Lebih baru Lebih lama

    نموذج الاتصال