Pulau Morotai // Rekam Pena News.my.id // Aparat Satresnarkoba Polres Pulau Morotai mengamankan seorang pria berinisial UL (45) yang diketahui berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kawasan pusat Kota Daruba, Kabupaten Pulau Morotai.
Penindakan tersebut berlangsung pada Minggu malam (24/5/2026) sekitar pukul 20.04 WIT di area depan sebuah bengkel mobil dekat Masjid Raya, Desa Gotalamo, Kecamatan Morotai Selatan.
Kasi Humas Polres Pulau Morotai, Muh Yusuf Kasim, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin IPDA Tutur Wisudho, S.H., dengan melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.
Sekitar pukul 19.58 WIT, petugas melihat seorang pria datang menggunakan sepeda motor Honda Genio dengan gerak-gerik yang dinilai mencurigakan.
Saat berhenti di depan bengkel, petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap pria tersebut beserta barang bawaannya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sembilan sachet plastik bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 1,2 gram.
Barang tersebut ditemukan tersimpan di dalam bungkus rokok merek Sampoerna.
Selain itu, aparat juga mengamankan empat sachet plastik kliper kosong dan satu pipet kaca yang diduga berkaitan dengan penggunaan narkotika.
“Barang bukti ditemukan saat pemeriksaan di lokasi,” ujar Yusuf, Senin (25/5/2026).
Usai diamankan, UL langsung dibawa ke Mapolres Pulau Morotai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil tes urine, yang bersangkutan diketahui positif menggunakan narkotika.
Dalam proses penyidikan, polisi turut meminta keterangan dari seorang saksi berinisial LA (45), warga Desa Gotalamo yang berprofesi sebagai nelayan.
Saat ini Satresnarkoba Polres Pulau Morotai masih melakukan pengembangan guna mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan kasus tersebut.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar demi menjaga generasi muda dari ancaman bahaya narkoba.( Fafa )