REKAM PENA NEWS
🔴 Breaking News: Selamat datang di RekamPenaNews.my.id | Portal Berita Terpercaya dan Aktual | Update Berita Nasional, Daerah, dan Peristiwa Terbaru
Tak ada hasil yang ditemukan

    Polda Metro Jaya Tegaskan Penindakan Begal Tetap Mengacu Aturan Hukum dan Prinsip HAM


    JAKARTA // Rekam Pena News.my.id /  Polda Metro Jaya memberikan penjelasan terkait munculnya perdebatan publik mengenai tindakan tegas aparat kepolisian terhadap pelaku begal, menyusul pernyataan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, yang menyoroti pentingnya penghormatan terhadap hak asasi manusia dalam proses penegakan hukum.

    Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menegaskan bahwa setiap tindakan yang dilakukan aparat di lapangan tetap mengacu pada ketentuan hukum serta prosedur yang berlaku, termasuk aturan mengenai penggunaan kekuatan oleh anggota kepolisian.

    Menurutnya, tindakan tegas dan terukur hanya diterapkan dalam kondisi tertentu, terutama ketika situasi dinilai membahayakan keselamatan masyarakat maupun petugas yang sedang menjalankan tugas.

    “Keselamatan warga dan personel menjadi prioritas utama, khususnya apabila pelaku melakukan perlawanan atau membawa senjata yang dapat mengancam jiwa,” ujarnya sebagaimana dikutip dari sejumlah pemberitaan nasional.

    Ia juga menambahkan bahwa langkah represif bukan merupakan tindakan utama, melainkan opsi terakhir ketika upaya persuasif maupun penangkapan dinilai tidak lagi memungkinkan dilakukan secara aman.

    Sebelumnya, Menteri HAM Natalius Pigai menyampaikan pandangannya agar aparat penegak hukum tetap mengedepankan proses hukum dan mengutamakan penangkapan hidup-hidup terhadap pelaku tindak kriminal guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

    Pernyataan tersebut memunculkan berbagai tanggapan di tengah masyarakat. Sebagian pihak mendukung langkah tegas aparat dalam menekan angka kejahatan jalanan, sementara pihak lainnya menilai pendekatan penegakan hukum tetap harus memperhatikan prinsip hak asasi manusia serta asas praduga tak bersalah.

    Polda Metro Jaya menegaskan bahwa seluruh personel tetap diwajibkan menjalankan tugas sesuai prosedur operasional standar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam setiap proses penindakan.

    Perbincangan mengenai isu tersebut menjadi perhatian publik karena menyangkut keseimbangan antara upaya menjaga keamanan masyarakat dan penghormatan terhadap hak asasi manusia dalam penanganan tindak kriminal.

    Catatan Redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan informasi dan pernyataan resmi yang telah dipublikasikan sejumlah media nasional. Redaksi mengedepankan prinsip keberimbangan serta tidak bermaksud menggiring opini terhadap pihak tertentu.(red)
    Lebih baru Lebih lama

    نموذج الاتصال