Gresik // Rekam Pena News // Aparat kepolisian dari sektor Duduksampeyan mengamankan seorang pria berinisial J (42), warga Desa Pandanan, Kabupaten Gresik, yang diduga melakukan penipuan dengan mengaku sebagai anggota kepolisian untuk meminta sejumlah uang kepada pemilik warung.
Peristiwa tersebut terungkap setelah salah satu pemilik warung berinisial K (45) melaporkan keresahannya kepada pihak kepolisian.
Pelaku sebelumnya datang ke warung milik korban di kawasan Jalan Raya Tumapel, Duduksampeyan, dan mengaku sebagai anggota kepolisian dari wilayah Panceng. Dalam aksinya, pelaku meminta uang dengan dalih biaya keamanan sebesar Rp250 ribu.
Menindaklanjuti laporan masyarakat, petugas Polsek Duduksampeyan segera melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dimaksud. Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa pria tersebut bukan merupakan anggota Polri.
Kapolsek Duduksampeyan AKP Bakri menjelaskan bahwa pelaku diamankan pada Sabtu (9/5) dan saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Setelah menerima laporan warga, petugas langsung melakukan pengecekan di lapangan. Dari hasil interogasi, yang bersangkutan diketahui bukan anggota kepolisian,” ujar AKP Bakri, Minggu (10/5).
Berdasarkan hasil pendalaman sementara, aksi serupa diduga telah dilakukan pelaku di sejumlah warung lain di sepanjang Jalan Raya Duduksampeyan sejak beberapa tahun terakhir.
Modus yang digunakan yakni meminta uang keamanan dengan nominal bervariasi antara Rp200 ribu hingga Rp300 ribu.
Sejumlah barang bukti turut diamankan petugas, di antaranya uang tunai yang diduga hasil penipuan serta bukti transfer dari korban kepada pelaku.
Saat ini, penyidik masih mendalami kasus tersebut guna mengetahui kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.
Sumber: kumparan