Blora // Rekam Pena News // Seorang lansia bernama Sulastri (74), warga Desa Pojokwatu, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, selamat dari peristiwa kebakaran yang melanda rumahnya pada Minggu dini hari, 10 Mei 2026, sekitar pukul 00.30 WIB.
Saat kejadian berlangsung, korban diketahui sedang bermalam di rumah tetangga sehingga terhindar dari bahaya kebakaran.
Peristiwa tersebut diduga dipicu oleh arus pendek listrik yang menyebabkan api dengan cepat membesar dan membakar sebagian bangunan rumah, terutama pada bagian dapur serta ruang tengah beserta sejumlah perabot di dalamnya.
Kasihumas Polres Blora, AKP Midiyono, menjelaskan bahwa kebakaran pertama kali diketahui oleh seorang warga bernama Eni yang mendengar suara mencurigakan dari arah rumah korban.
“Setelah dicek bersama suaminya, api sudah terlihat membakar bagian tengah dan dapur rumah,” terang AKP Midiyono.
Mengetahui kejadian itu, warga sekitar segera berupaya memadamkan api menggunakan alat seadanya sambil menghubungi petugas pemadam kebakaran.
Tim Damkar Cepu tiba di lokasi sekitar pukul 01.00 WIB dan berhasil mengendalikan kobaran api setelah melakukan proses pemadaman selama kurang lebih dua jam, kemudian dilanjutkan pendinginan.
Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Namun, kebakaran mengakibatkan kerugian materi yang diperkirakan mencapai Rp60 juta.
Sejumlah barang milik korban dilaporkan ikut terbakar, di antaranya lemari, kulkas, magicom, kompor, meja kursi, tempat tidur, hingga bagian atap rumah yang terbuat dari kayu.