REKAM PENA NEWS
🔴 Breaking News: Selamat datang di RekamPenaNews.my.id | Portal Berita Terpercaya dan Aktual | Update Berita Nasional, Daerah, dan Peristiwa Terbaru
Tak ada hasil yang ditemukan

    Polres Bojonegoro Ungkap Dugaan Penipuan Berkedok Bantuan Sosial dan Janji Haji, Lima Orang Diamankan

    Bojonegoro // Rekam Pena News.my.id // Aparat Satreskrim Polres Bojonegoro mengungkap kasus dugaan penipuan yang menyasar warga lanjut usia (lansia) dengan modus pemberian bantuan sosial dan janji pemberangkatan ibadah haji.

     Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam aksi di dua lokasi berbeda di Kabupaten Bojonegoro.

    Kapolres Bojonegoro, AKBP Afrian Satya Permadi, saat konferensi pers di Mapolres Bojonegoro, Kamis (21/5/2026), menjelaskan bahwa kelima orang yang diamankan masing-masing berinisial RD (26), MN (24), AL (22), UU (30), dan MM (32). 

    Mereka diduga memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya di wilayah Kecamatan Sukosewu dan Kecamatan Balen.

    Peristiwa pertama dilaporkan terjadi di Dusun Sidomulyo, Desa Klepek, Kecamatan Sukosewu.

     Korban bernama Sukimah didatangi dua orang yang mengaku hendak membantu proses keberangkatan ibadah haji sekaligus menawarkan bantuan dana tunai.

    Untuk meyakinkan korban, pelaku membawa sejumlah bahan kebutuhan pokok seperti telur, gula, minyak goreng, mi instan, dan kopi. 

    Barang-barang tersebut disebut sebagai bagian dari persiapan syukuran keberangkatan haji.

    Setelah korban percaya, pelaku meminta jaminan berupa perhiasan emas dengan alasan sebagai syarat administrasi pencairan bantuan.

     Korban kemudian menyerahkan beberapa perhiasan emas yang dimilikinya. Namun setelah itu, para pelaku pergi dan tidak kembali lagi.

    Kasus serupa juga dilaporkan terjadi di Kecamatan Balen. Korban bernama Siti Khasanah didatangi dua orang yang mengaku sebagai petugas kesehatan.

     Salah satu pelaku bahkan sempat memeriksa tekanan darah korban menggunakan alat tensi untuk meyakinkan korban.

    Pada pertemuan berikutnya, korban dijanjikan bantuan uang tunai sebesar Rp5 juta. Akan tetapi, korban diminta menyerahkan kalung emas yang dikenakannya sebagai syarat pencairan bantuan tersebut. 

    Setelah menerima perhiasan korban, pelaku meninggalkan lokasi dengan alasan akan ada petugas lain yang mengantarkan bantuan.

    Hingga waktu yang dijanjikan, bantuan tersebut tidak pernah datang dan para pelaku tidak dapat dihubungi kembali. Korban kemudian melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian.

    Kapolres menyampaikan bahwa penyidik masih terus melakukan pemeriksaan dan pengembangan guna mendalami kemungkinan adanya korban lain dengan modus serupa.

    “Atas dugaan tindak pidana tersebut, para terduga pelaku dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun,” terang Kapolres.

    Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran bantuan sosial maupun janji pemberangkatan ibadah yang tidak jelas asal-usul dan legalitasnya, terutama yang menyasar kelompok lansia.(*)
    Lebih baru Lebih lama

    نموذج الاتصال