Kendal // Rekam Pena News // Kepolisian Resor Kendal tengah menangani kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan di wilayah Kecamatan Ringinarum, Kabupaten Kendal.
Kasus ini terungkap setelah warga menemukan seorang bayi di halaman rumah warga di Dusun Kedungwungu, Desa Kedunggading, pada Rabu dini hari, 13 Mei 2026 sekitar pukul 04.00 WIB.
Menindaklanjuti laporan masyarakat, petugas kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap asal-usul bayi tersebut.
Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian mengidentifikasi ibu bayi yang diketahui masih berusia di bawah umur.
Kapolres Kendal AKBP Hendry Susanto Sianipar menjelaskan, pengembangan penyelidikan mengarah pada dugaan tindak kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh seseorang dari lingkungan keluarga korban.
“Dari hasil pendalaman, ditemukan dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap korban yang masih anak-anak,” ujar Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Kendal, Rabu (20/05/2026).
Polisi selanjutnya mengamankan seorang pria berinisial ANR pada Minggu, 17 Mei 2026, di wilayah Desa Mojo, Kecamatan Ringinarum.
Saat ini, terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum lebih lanjut.
Menurut pihak kepolisian, motif dugaan tindak pidana tersebut masih terus didalami oleh penyidik.
Penanganan perkara juga dilakukan dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban mengingat usianya yang masih anak-anak.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (9) KUHP dan/atau Pasal 418 ayat (1) KUHP terkait tindak pidana kekerasan seksual.
Ancaman hukuman maksimal dalam perkara tersebut mencapai 15 tahun penjara dengan pemberatan sesuai ketentuan yang berlaku.(red)