Lamongan // Rekam Pena News.my.id // Kepolisian Resor Lamongan mengungkap kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor roda dua yang terjadi di sejumlah lokasi di wilayah Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Lamongan Arif Fazlurrahman pada Selasa (19/5/2026).
Dalam keterangannya, pihak kepolisian menyebut seorang pria berinisial K.H., warga Kecamatan Solokuro, telah diamankan oleh Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan terkait perkara tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pencurian diduga terjadi di beberapa lokasi berbeda di Kecamatan Paciran, di antaranya kawasan Jalan Dermaga Dusun Banjaranyar Desa Banjarwati, area parkir Makam Sunan Drajat, serta sebuah warung kopi di Lingkungan Sidokumpul, Kelurahan Blimbing.
Dari pengungkapan kasus itu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit sepeda motor yang diduga hasil tindak pidana serta satu set kunci T yang diduga digunakan dalam aksi pencurian.
Polisi menjelaskan, terduga pelaku diduga menjalankan aksinya dengan mencari sasaran kendaraan yang terparkir.
Setelah menemukan target, pelaku diduga merusak bagian kunci kontak menggunakan alat khusus sebelum membawa kabur kendaraan tersebut.
Hasil pemeriksaan sementara, kendaraan yang diduga hasil curian tersebut kemudian dijual secara langsung atau COD melalui media sosial Facebook di wilayah Lamongan.
Kasus ini terungkap setelah Satreskrim Polres Lamongan melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengetahui keberadaan terduga pelaku di wilayah Desa Sumberwudi, Kecamatan Karanggeneng.
Petugas kemudian melakukan penangkapan beserta pengamanan barang bukti.
Atas kasus tersebut, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Polres Lamongan juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan, menggunakan pengaman tambahan, serta segera melapor kepada aparat kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak kriminal di lingkungan sekitar.(red)