MADIUN // Rekam Pena News // Pemerintah Kabupaten Madiun melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar kembali melaksanakan operasi penegakan peraturan daerah dengan menyasar peredaran minuman beralkohol ilegal di wilayah Kecamatan Jiwan.
Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan puluhan botol minuman beralkohol dari sejumlah lokasi yang diduga tidak memiliki izin sesuai ketentuan.
Kegiatan penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum serta menciptakan situasi lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat.
Operasi ini juga merupakan bentuk pengawasan rutin terhadap peredaran minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Madiun.
Penindakan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.
Petugas mendatangi beberapa titik yang disinyalir menjadi tempat penyimpanan maupun penjualan minuman beralkohol tanpa izin resmi.
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP dan Damkar Kabupaten Madiun, Danny Yudi Satriawan, menyampaikan bahwa operasi serupa akan terus dilakukan secara berkala guna menekan peredaran minuman beralkohol ilegal di tengah masyarakat.
“Dalam operasi penegakan perda di wilayah Kecamatan Jiwan, petugas mengamankan puluhan botol minuman beralkohol dari beberapa lokasi,” ujarnya, Kamis (14/5/2026).
Selain menyita barang bukti, petugas juga memberikan pembinaan dan imbauan kepada pemilik usaha agar mematuhi aturan yang berlaku serta tidak memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa izin resmi.
Pemerintah Kabupaten Madiun mengajak masyarakat untuk ikut menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan dengan melaporkan apabila menemukan dugaan aktivitas peredaran minuman beralkohol ilegal di wilayahnya.(red)