REKAM PENA NEWS
🔴 Breaking News: Selamat datang di RekamPenaNews.my.id | Portal Berita Terpercaya dan Aktual | Update Berita Nasional, Daerah, dan Peristiwa Terbaru
Tak ada hasil yang ditemukan

    Satreskrim Polres Madiun Kota Ungkap Dua Kasus Curanmor, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan

    KOTA MADIUN // Rekam Pena News //  Aparat Satreskrim Polres Madiun Kota kembali berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya.

     Dalam pengungkapan tersebut, dua orang terduga pelaku dari kasus berbeda berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti.

    Kapolres Madiun Kota, Wiwin Junianto, menyampaikan bahwa pengungkapan dilakukan setelah jajaran kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat dan hasil pengembangan di lapangan.

    Kasus pertama berkaitan dengan dugaan pencurian sepeda motor yang terjadi di kawasan Taman Bantaran Jalan A. Yani, Kelurahan Pangongangan, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.

     Saat kejadian, kawasan tersebut diketahui tengah ramai aktivitas pengunjung Sunday Market.

    Korban dalam peristiwa itu diketahui berinisial DWA (26), warga Kabupaten Pacitan yang saat ini tinggal di wilayah Kabupaten Madiun. Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan seorang pria berinisial IAA (22), warga Kota Madiun yang bekerja sebagai karyawan swasta.

    Berdasarkan keterangan kepolisian, terduga pelaku diduga memanfaatkan kondisi area yang ramai untuk melancarkan aksinya. Kendaraan korban diduga didorong keluar dari lokasi sebelum kemudian dibawa menuju tempat lain.

    Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam milik korban beserta dokumen kendaraan, satu unit sepeda motor Honda Beat yang diduga digunakan pelaku, serta sebuah helm.

    Akibat kejadian itu, korban diperkirakan mengalami kerugian material hingga belasan juta rupiah.

    Sementara itu, kasus kedua merupakan dugaan pencurian mobil yang terjadi di wilayah Jalan Cokroaminoto, Kelurahan Kejuron, Kecamatan Taman, Kota Madiun. Korban berinisial YY (48) dilaporkan kehilangan satu unit mobil Nissan Grand Livina.

    Petugas kemudian mengamankan seorang pria berinisial GG (32), warga Kabupaten Ponorogo. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kendaraan tersebut diduga dibawa pelaku setelah memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan.

    Tim Satreskrim Polres Madiun Kota selanjutnya melakukan pelacakan hingga akhirnya berhasil menemukan keberadaan kendaraan beserta terduga pelaku di wilayah luar kota.

     Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Nissan Grand Livina lengkap dengan dokumen kendaraan dan kunci kontak.

    Kerugian akibat kejadian tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp80 juta.
    Kapolres Madiun Kota menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap tindak kriminalitas, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang dinilai meresahkan masyarakat.

    Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan, tidak meninggalkan kunci kontak sembarangan, serta menggunakan sistem pengamanan tambahan untuk mengurangi risiko tindak kejahatan.

    Saat ini kedua terduga pelaku masih menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Madiun Kota. Polisi juga terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kedua kasus tersebut.




    Sumber: Ipung
    Lebih baru Lebih lama

    نموذج الاتصال