REKAM PENA NEWS
🔴 Breaking News: Selamat datang di RekamPenaNews.my.id | Portal Berita Terpercaya dan Aktual | Update Berita Nasional, Daerah, dan Peristiwa Terbaru
Tak ada hasil yang ditemukan

    Aktivitas Pembukaan Lahan di Desa Bido Jadi Perhatian, DLH Morotai Akui Belum Lakukan Verifikasi Lapangan

     MOROTAI // Rekam Pena News.my.id //  Aktivitas pembukaan lahan seluas kurang lebih dua hektare di Desa Bido, Kecamatan Morotai Utara, Kabupaten Pulau Morotai, menjadi perhatian masyarakat setelah muncul berbagai pertanyaan terkait aspek lingkungan dan legalitas kegiatan yang berlangsung di lokasi tersebut.

    Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pulau Morotai, Djasmin Taher, mengakui pihaknya hingga saat ini belum melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi maupun mengantongi dokumen lingkungan yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.

    Berdasarkan informasi yang diterima DLH, lahan tersebut disebut digunakan untuk pembangunan mess pekerja serta area penampungan material Asphalt Mixing Plant (AMP) guna mendukung pekerjaan pengaspalan jalan di Pulau Morotai.

    “Informasi yang kami terima itu hanya untuk pembuatan mess,” ujar Djasmin saat dikonfirmasi wartawan.
    Meski demikian, DLH belum dapat memastikan apakah kegiatan tersebut telah dilengkapi dokumen lingkungan yang dipersyaratkan sesuai ketentuan perundang-undangan. 

    Djasmin menyebut pihaknya belum menemukan dokumen Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) maupun Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) yang berkaitan dengan aktivitas tersebut.

    Selain itu, instansi tersebut juga belum melakukan peninjauan lapangan untuk menilai kondisi aktual lokasi maupun potensi dampak lingkungan yang mungkin timbul akibat pembukaan lahan.

    “Kami belum turun ke lapangan untuk melihat dampaknya,” katanya.
    DLH juga belum memastikan status tata ruang kawasan yang digunakan.

     Hingga kini, pihaknya masih belum mengetahui apakah lokasi tersebut berada pada kawasan yang sesuai peruntukan berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) atau memiliki status kawasan tertentu yang memerlukan pengaturan khusus.

    “Kalau soal tata ruang, apakah masuk kawasan hutan lindung atau bagaimana, itu juga belum kami cek,” tambahnya.

    Menurut Djasmin, dirinya sempat mendatangi lokasi usai melaksanakan kegiatan sosialisasi di Kecamatan Morotai Utara. 

    Saat itu, ia menanyakan legalitas kegiatan kepada pihak yang berada di lokasi karena pemilik perusahaan tidak sedang berada di tempat.

    Ia mengaku memperoleh penjelasan bahwa perizinan telah dimiliki dan tidak terdapat aktivitas jual beli material dari lokasi tersebut. Namun demikian, DLH belum melakukan verifikasi lebih lanjut terhadap informasi tersebut.

    Terkait perizinan, Djasmin menjelaskan bahwa kewenangan penerbitan izin tertentu berada pada pemerintah provinsi.

    Di sisi lain, sejumlah warga mengaku melihat adanya pemanfaatan material batu hasil pembukaan lahan. Informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari instansi berwenang guna memastikan apakah aktivitas yang berlangsung hanya sebatas penyiapan lahan atau terdapat kegiatan lain yang memerlukan perizinan tambahan sesuai ketentuan yang berlaku.

    Sejumlah pihak menilai pentingnya pengawasan dan verifikasi lapangan dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan kegiatan tersebut telah memenuhi persyaratan lingkungan, tata ruang, serta ketentuan perizinan yang berlaku.

    Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan wajib memenuhi kewajiban dokumen lingkungan sesuai tingkat risiko kegiatan.

    Hingga berita ini disusun, pihak pelaksana kegiatan belum memberikan keterangan resmi terkait status dokumen lingkungan, legalitas kegiatan, maupun pemanfaatan material yang berada di lokasi. 

    Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak terkait guna mendapatkan informasi yang lengkap dan berimbang.

    Perkembangan persoalan ini menjadi perhatian masyarakat karena berkaitan dengan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan, transparansi pelaksanaan kegiatan, serta fungsi pengawasan yang dilakukan oleh instansi terkait. 

    Publik menunggu hasil verifikasi lapangan dan penjelasan resmi dari pihak berwenang untuk memastikan seluruh aktivitas yang berlangsung telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
    Reporter:( Fata )
    Lebih baru Lebih lama

    نموذج الاتصال