PALEMBANG // Rekam Pena News.my.id // Penanganan kasus dugaan penganiayaan yang sempat menghebohkan jagat media sosial kini memasuki tahap lanjutan.
Seorang pria berinisial JN alias AJ (52), yang diketahui menjabat sebagai Direktur Utama PT Catur Putra Manggala, dijemput paksa oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang pada Sabtu (6/6/2026).
JN merupakan warga Jalan Sebatok, Kecamatan Ilir Timur III, Kota Palembang. Ia diduga terlibat dalam peristiwa penganiayaan terhadap seorang pria berinisial IZ yang terjadi di lingkungan kantor PT Catur Putra Manggala, Jalan Noerdin Panji, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarame, Palembang.
Berdasarkan informasi yang beredar, insiden tersebut berlangsung pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.
Kasus ini menjadi perhatian luas setelah sebuah video yang merekam dugaan aksi kekerasan tersebut tersebar di berbagai platform media sosial dan menuai beragam tanggapan dari masyarakat.
Dalam rekaman yang viral, tampak seorang pria diduga melakukan pemukulan terhadap korban menggunakan sebatang kayu.
Video tersebut memicu desakan publik agar aparat penegak hukum segera mengusut tuntas peristiwa tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti viralnya video tersebut, Satreskrim Polrestabes Palembang melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi serta alat bukti yang diperlukan.
Dari hasil penyelidikan itu, penyidik kemudian melakukan penjemputan paksa terhadap JN guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Hingga saat ini, pihak Polrestabes Palembang belum memberikan keterangan resmi terkait status hukum JN maupun hasil pemeriksaan yang telah dilakukan.
Sementara itu, pihak terduga pelaku dan perusahaan tempat kejadian berlangsung juga belum menyampaikan pernyataan kepada publik.
Kasus tersebut masih terus didalami oleh penyidik untuk memastikan seluruh fakta hukum yang ada.
Aparat kepolisian menegaskan proses penanganan perkara akan dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Masyarakat pun berharap pengungkapan kasus ini dapat berjalan secara transparan, objektif, serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap seluruh pihak yang terlibat hingga adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
Sumber: Tim