LAMONGAN // Rekam Pena News.my.id // Kepolisian Resor (Polres) Lamongan menggelar Patroli Skala Besar Cipta Kondisi di wilayah Kecamatan Babat pada Sabtu (6/6/2026) malam.
Kegiatan tersebut difokuskan pada penertiban kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis serta pelanggaran kelengkapan berkendara lainnya.
Operasi diawali dengan apel kesiapan yang berlangsung di halaman Polsek Babat sekitar pukul 21.00 WIB.
Apel dipimpin oleh Kabag Ops Polres Lamongan, Kompol Budi Santoso, S.H., M.H., dan diikuti personel gabungan dari Polsek Babat bersama sejumlah satuan fungsi di lingkungan Polres Lamongan.
Kasihumas Polres Lamongan, IPDA M. Hamzaid, S.Pd., menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas berbagai laporan dan keluhan masyarakat terkait penggunaan knalpot tidak standar yang dinilai mengganggu kenyamanan lingkungan.
Menurutnya, penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat di wilayah Kabupaten Lamongan.
Usai apel, petugas melaksanakan patroli serta pemeriksaan kendaraan di sejumlah titik sepanjang jalur dari Polsek Babat hingga kawasan Simpang Tiga (SP3) Mira.
Dalam kegiatan tersebut, petugas memeriksa kelengkapan administrasi kendaraan, penggunaan helm, kondisi lampu, spion, serta spesifikasi knalpot yang digunakan pengendara.
Dari hasil pemeriksaan, sebanyak 21 kendaraan dikenai sanksi tilang karena menggunakan knalpot yang tidak sesuai standar maupun melakukan pelanggaran lalu lintas lainnya.
Polres Lamongan mengimbau seluruh pengguna jalan, terutama kalangan remaja dan pengendara muda, untuk senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas serta menggunakan kendaraan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepatuhan terhadap aturan berkendara tidak hanya bertujuan menghindari sanksi hukum, tetapi juga menjadi bagian penting dalam menciptakan keselamatan, ketertiban, dan kenyamanan bersama di ruang publik.(tim/red)