REKAM PENA NEWS
🔴 Breaking News: Selamat datang di RekamPenaNews.my.id | Portal Berita Terpercaya dan Aktual | Update Berita Nasional, Daerah, dan Peristiwa Terbaru
Tak ada hasil yang ditemukan

    Dua Lurah di Kendari Dinonaktifkan Sementara Usai Diamankan Polisi Terkait Dugaan Pesta Miras di Kantor Kelurahan


    KENDARI  // Rekam Pena News.my.id // Dua pejabat kelurahan di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, dinonaktifkan sementara dari jabatannya setelah diamankan aparat kepolisian terkait dugaan kegiatan pesta minuman keras (miras) yang berlangsung di lingkungan kantor kelurahan pada Jumat (12/6/2026) malam.

    Kedua pejabat tersebut masing-masing berinisial ZM (53), yang menjabat sebagai Lurah Poasia, dan RAK (41), Lurah Talia. Selain keduanya, polisi juga mengamankan dua perempuan yang berada di lokasi saat peristiwa terjadi.

    Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, membenarkan adanya pengamanan terhadap sejumlah pihak tersebut. 

    Menurutnya, petugas mendatangi Kantor Lurah Poasia setelah menerima laporan masyarakat mengenai adanya keributan di lokasi.

    Dari hasil keterangan awal, polisi memperoleh informasi bahwa di lokasi diduga berlangsung kegiatan konsumsi minuman keras. 

    Penyidik juga masih mendalami informasi terkait keberadaan dua perempuan yang disebut berada di lokasi saat kejadian berlangsung.

    Keributan yang terjadi diketahui menarik perhatian warga sekitar hingga sejumlah masyarakat mendatangi kantor kelurahan untuk mencari tahu penyebabnya. 

    Untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban, aparat kepolisian kemudian melakukan pengamanan serta mengevakuasi seluruh pihak yang berada di lokasi.

    “Kami masih melakukan penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut terhadap seluruh pihak yang terlibat,” kata AKP Welliwanto Malau.

    Menindaklanjuti peristiwa tersebut, Pemerintah Kota Kendari melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mengambil langkah administratif dengan menonaktifkan sementara kedua lurah dari jabatannya.

    Kepala BKPSDM Kota Kendari, Alfian, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut bertujuan memberikan ruang bagi proses pemeriksaan yang sedang berlangsung agar dapat berjalan secara objektif dan transparan.

    Menurutnya, penonaktifan sementara merupakan bagian dari mekanisme administrasi pemerintahan dan tidak menghilangkan hak kepegawaian yang bersangkutan selama proses pemeriksaan berlangsung.

    Pemerintah Kota Kendari juga memastikan pelayanan publik di Kelurahan Poasia dan Kelurahan Talia tetap berjalan sebagaimana mestinya. Untuk menjamin kelancaran pelayanan kepada masyarakat, tugas pemerintahan sementara akan dijalankan oleh pejabat yang ditunjuk sesuai ketentuan yang berlaku.

    Hingga kini, kepolisian masih terus mengumpulkan keterangan dan mendalami kronologi kejadian guna memastikan fakta-fakta yang berkaitan dengan peristiwa tersebut. 

    Masyarakat diimbau menunggu hasil penyelidikan resmi dan tidak membuat kesimpulan sebelum proses hukum selesai dilakukan.



    Sumber: CN
    Lebih baru Lebih lama

    نموذج الاتصال