GRESIK // Rekam Pena News.my.id // Seorang pria berinisial MA (25), warga Desa Drancang, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, diamankan oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik terkait dugaan kasus pencurian sepeda motor milik warga setempat.
Kanit Resmob Satreskrim Polres Gresik, Ipda Muh Andi Asyraf, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut berawal ketika korban berinisial HJS (27) memarkir sepeda motor Honda Vario 150 miliknya di rumah dalam kondisi kunci masih terpasang.
Menurut keterangan polisi, situasi tersebut diduga dimanfaatkan oleh pelaku untuk mengambil kendaraan saat korban sedang tertidur. Korban baru menyadari sepeda motornya hilang keesokan harinya.
Setelah dilakukan pengecekan, korban juga mendapati dompet yang berisi STNK serta sejumlah uang tidak berada di tempat semula.
Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Menganti.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi. Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh petunjuk yang mengarah kepada identitas terduga pelaku.
Petugas selanjutnya mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berada di wilayah Kabupaten Jombang. Tim kemudian bergerak untuk melakukan penangkapan.
Saat proses penangkapan berlangsung, polisi menyebut terduga pelaku berupaya melarikan diri dan melakukan perlawanan. Karena kondisi tersebut, petugas mengambil tindakan tegas terukur dengan menembak bagian kaki kanan terduga pelaku.
"Petugas terpaksa mengambil tindakan tegas terukur karena yang bersangkutan berusaha kabur dan melawan saat akan diamankan," ujar Ipda Muh Andi Asyraf.
Polisi juga mengungkap bahwa berdasarkan catatan kepolisian, terduga pelaku pernah terlibat kasus hukum sebelumnya dan tercatat sebagai residivis dalam perkara penadahan barang hasil kejahatan pada tahun 2017.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara penyidik masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut.
Catatan: Penggunaan istilah "terduga pelaku" atau "diduga" penting untuk menjaga asas praduga tak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(dtkjtm)