Rekam Pena News.my.id // Aktivitas pembukaan lahan yang direncanakan untuk pembangunan mes karyawan dan area penampungan material Asphalt Mixing Plant (AMP) milik PT Intimkara di Desa Cucumare, Kecamatan Morotai Selatan Barat, Kabupaten Pulau Morotai, menjadi perhatian sejumlah warga setempat.
Berdasarkan pantauan di lokasi pada Sabtu (20/6/2026), proses pembukaan lahan yang diperkirakan memiliki luas lebih dari satu hektare tersebut masih berlangsung.
Sejumlah alat berat terlihat beroperasi untuk membersihkan area yang nantinya akan digunakan sebagai fasilitas pendukung kegiatan perusahaan.
Sejumlah warga mempertanyakan sejauh mana kelengkapan administrasi dan dokumen yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan tersebut.
Mereka berharap informasi terkait perizinan dan aspek lingkungan dapat disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.
Koordinator lapangan kegiatan, Wandi, saat ditemui wartawan menyatakan bahwa dirinya tidak menangani urusan perizinan proyek.
"Soal izin saya tidak tahu, karena itu urusan pimpinan," katanya.
Sementara itu, pihak Pemerintah Desa Cucumare membenarkan bahwa pembahasan mengenai rencana penggunaan lahan pernah dilakukan dalam pertemuan di kantor desa.
Namun, hingga saat ini pemerintah desa mengaku belum menerima surat rekomendasi resmi dari pihak perusahaan maupun kecamatan terkait kegiatan tersebut.
Di sisi lain, masyarakat juga menaruh perhatian terhadap dokumen lingkungan yang menjadi salah satu persyaratan dalam pelaksanaan kegiatan usaha sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan regulasi pemerintah mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan wajib memenuhi persyaratan lingkungan sesuai tingkat risiko usahanya.
Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pulau Morotai telah melakukan peninjauan ke lokasi pada Jumat (19/6/2026).
Langkah tersebut dilakukan untuk melihat secara langsung kondisi lapangan dan mengumpulkan informasi terkait kegiatan yang sedang berlangsung.
Seorang warga Desa Cucumare yang enggan disebutkan identitasnya berharap adanya keterbukaan informasi dari seluruh pihak terkait agar tidak menimbulkan beragam spekulasi di tengah masyarakat.
"Kalau memang semua persyaratan sudah dipenuhi, masyarakat tentu ingin mengetahui informasi yang jelas terkait legalitas dan dampak kegiatan tersebut," ujarnya.
Hingga berita ini ditulis, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pulau Morotai, Nurhayati, belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan awak media.
Pihak manajemen PT Intimkara juga belum menyampaikan keterangan resmi terkait dokumen lingkungan maupun perizinan yang berkaitan dengan kegiatan pembukaan lahan tersebut.
Masyarakat kini menantikan penjelasan resmi dari perusahaan dan instansi terkait guna memberikan kepastian informasi mengenai tahapan administrasi serta pemenuhan ketentuan yang berlaku dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
Reporter: Sutan Fatih