REKAM PENA NEWS
🔴 Breaking News: Selamat datang di RekamPenaNews.my.id | Portal Berita Terpercaya dan Aktual | Update Berita Nasional, Daerah, dan Peristiwa Terbaru
Tak ada hasil yang ditemukan

    Pembukaan Lahan untuk Fasilitas Pendukung PT Intimkara di Morotai Jadi Sorotan, Warga Harapkan Keterbukaan Informasi


    Rekam Pena News.my.id // Aktivitas pembukaan lahan yang direncanakan untuk pembangunan mes karyawan dan lokasi penampungan material Asphalt Mixing Plant (AMP) milik PT Intimkara di Desa Cucumare, Kecamatan Morotai Selatan Barat, Kabupaten Pulau Morotai, menjadi perhatian masyarakat setempat.

    Berdasarkan pantauan di lokasi pada Sabtu (20/6/2026), pekerjaan pembukaan lahan yang diperkirakan memiliki luas lebih dari satu hektare tersebut telah berlangsung sekitar dua pekan. 

    Sejumlah alat berat terlihat beroperasi untuk membersihkan area yang akan digunakan sebagai fasilitas pendukung kegiatan perusahaan.

    Seiring berjalannya pekerjaan, sejumlah warga mempertanyakan informasi terkait administrasi, legalitas penggunaan lahan, serta dokumen lingkungan yang menjadi bagian dari proses pelaksanaan kegiatan usaha.

    Koordinator lapangan PT Intimkara, Wandi, saat ditemui awak media mengaku tidak memiliki kewenangan untuk menjelaskan persoalan perizinan maupun administrasi perusahaan.

    "Soal izin saya tidak tahu, karena itu urusan pimpinan," ujarnya.
    Sementara itu, Kepala Desa Cucumare yang meminta namanya tidak dipublikasikan menjelaskan bahwa pembahasan mengenai penggunaan lahan sebelumnya pernah dilakukan dalam pertemuan di kantor desa. 

    Namun hingga saat ini, menurutnya, pemerintah desa belum menerima dokumen rekomendasi resmi terkait kegiatan tersebut dari pihak perusahaan maupun instansi terkait.

    Perkembangan ini kemudian menjadi perhatian masyarakat mengingat setiap kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan diwajibkan memenuhi ketentuan yang berlaku sesuai regulasi yang mengatur perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

    Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 disebutkan bahwa kegiatan usaha dengan tingkat risiko tertentu wajib memiliki persetujuan lingkungan sebagai bagian dari proses perizinan berusaha.

     Dokumen tersebut dapat berupa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) maupun Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), sesuai klasifikasi kegiatan yang dilakukan.

    Selain aspek lingkungan, masyarakat juga menaruh perhatian pada mekanisme pemanfaatan lahan yang digunakan untuk mendukung aktivitas perusahaan.

     Mereka berharap seluruh proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku sehingga tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

    Sorotan publik semakin menguat setelah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pulau Morotai diketahui melakukan peninjauan lokasi pada Jumat (19/6/2026), saat sebagian area telah selesai dibuka.

    Salah seorang warga Desa Cucumare yang enggan disebutkan identitasnya mengatakan masyarakat pada dasarnya mendukung pembangunan yang dapat memberikan manfaat bagi daerah. 

    Namun demikian, keterbukaan informasi dinilai penting agar masyarakat memahami tujuan kegiatan serta dampaknya terhadap lingkungan sekitar.

    "Masyarakat bukan menolak pembangunan, tetapi ingin memastikan semua berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari," ujarnya.

    Warga juga menilai keberadaan papan informasi proyek maupun penjelasan resmi dari pihak terkait dapat membantu meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai status dan tujuan kegiatan tersebut.

    Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pulau Morotai, Nurhayati, belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan melalui pesan WhatsApp.

     Sementara itu, pihak manajemen PT Intimkara juga belum menyampaikan keterangan resmi terkait dokumen lingkungan, perizinan usaha, maupun administrasi penggunaan lahan yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan pembukaan lahan tersebut.

    Masyarakat kini menantikan penjelasan resmi dari perusahaan maupun instansi berwenang guna memberikan kepastian informasi terkait pelaksanaan kegiatan tersebut.



    Reporter: Sutan Fatih
    Lebih baru Lebih lama

    نموذج الاتصال