REKAM PENA NEWS
🔴 Breaking News: Selamat datang di RekamPenaNews.my.id | Portal Berita Terpercaya dan Aktual | Update Berita Nasional, Daerah, dan Peristiwa Terbaru
Tak ada hasil yang ditemukan

    Kades Lebengjumuk Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pembalakan Liar, Berkas Perkara Dilimpahkan ke Pengadilan


    Grobogan // Rekam Pena News.my.id //  Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Grobogan menetapkan Kepala Desa Lebengjumuk, Kecamatan Grobogan, berinisial BS, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembalakan liar di kawasan hutan Perhutani KPH Purwodadi, Jawa Tengah.

    Kasat Reskrim Polres Grobogan, AKP Rizky Ari Budianto, mengatakan bahwa berkas perkara dugaan penebangan kayu ilegal tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Grobogan.

     Saat ini, proses hukum telah memasuki tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    "Iya benar, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah kami limpahkan ke Kejari Grobogan," ujar Rizky saat dikonfirmasi, Selasa (2/6/2026).

    Meski telah berstatus tersangka, BS yang masih aktif menjabat sebagai kepala desa tidak dilakukan penahanan. Penyidik menilai yang bersangkutan bersikap kooperatif selama proses penyelidikan dan penyidikan berlangsung.

    Dalam perkara tersebut, BS dijerat Pasal 83 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

     Pasal tersebut mengatur mengenai tindak pidana perusakan hutan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

    Sementara itu, pihak Kejaksaan menyebut perkara tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Purwodadi pada 29 Mei 2026 dan saat ini tinggal menunggu jadwal persidangan.

    Kasus ini bermula dari temuan petugas Perhutani KPH Purwodadi yang mencurigai adanya pengurangan jumlah pohon jati di kawasan hutan petak 164A, Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Purwo, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Linduk, Kecamatan Grobogan.

    Wakil Administratur Perhutani KPH Purwodadi, Henry Kristiawan, menjelaskan bahwa kecurigaan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan patroli gabungan di sekitar lokasi. 

    Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 107 gelondongan kayu jati yang berada di halaman depan rumah BS.
    Setelah dilakukan pendataan, Perhutani menyimpulkan bahwa kayu-kayu tersebut diduga berasal dari 39 pohon jati yang ditebang di kawasan hutan petak 164A.

     Pohon-pohon tersebut diketahui merupakan tanaman tahun 2012 dengan usia sekitar 13 tahun saat ditebang.

    Menurut Henry, saat dimintai keterangan, BS tidak dapat menunjukkan dokumen kepemilikan resmi atas kayu tersebut.

     Kayu jati yang ditemukan kemudian disita sebagai barang bukti dan dibawa ke Tempat Penimbunan Kayu (TPK) Sambirejo, Kecamatan Wirosari.

    "Yang bersangkutan menyampaikan bahwa kayu tersebut dibeli dari seseorang yang tidak dikenal. Karena tidak dapat menunjukkan legalitas kepemilikan, kasus ini kemudian kami laporkan ke Satreskrim Polres Grobogan untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Henry.

    Perhutani memperkirakan kerugian material akibat dugaan penebangan liar tersebut mencapai sekitar Rp60 juta.

     Selain menimbulkan kerugian ekonomi, tindakan perusakan hutan juga dinilai berpotensi menimbulkan dampak lingkungan, termasuk berkurangnya tutupan hutan yang dapat meningkatkan risiko bencana dan memperburuk perubahan iklim.

    Sumber: Diolah dari laporan Kompas.com.
    Lebih baru Lebih lama

    نموذج الاتصال